Portal DIY

Pemkab Sleman Cari Lahan Kritis untuk Pembangunan TPU

Portal Indonesia
×

Pemkab Sleman Cari Lahan Kritis untuk Pembangunan TPU

Sebarkan artikel ini
Kabid Perumahan Dinas PUPKP Sleman, Muhamad Nurrohmawardi, S.T., M.M (Brd)

SLEMAN – Berdasar kajian Pemkab Sleman, idealnya kini di Sleman terdapat tiga Taman Pemakaman Umum (TPU) yang keberadaanya tersebar di tiga wilayah, yaitu di Sleman Barat, Tengah dan Sleman bagian timur.

Mengingat saat ini baru ada dua TPU, yakni di zona barat yaitu TPU Seyegan dan zona timur adalah TPU Prambanan, maka Pemkab Sleman berencana membangun satu TPU lagi di wilayah Sleman bagian Tengah.

“Untuk merealisasikan rencana tersebut, Pemkab Sleman berupaya membeli lahan tanah, minimal seluas dua hektar di wilayah Sleman Tengah seperti di wilayah kapanewon Sleman, Turi, Ngemplak, Ngaglik atau Pakem untuk dibangun TPU baru, dengan harapan Sleman menjadi memiliki tiga TPU,” kata Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kabupaten Sleman, Muhamad Nurrohmawardi, S.T. M.M di kantornya, Selasa (27/10/2026).

Lahan yang dicari, lanjut Nurrohmawardi, bukan tanah subur, tetapi justru memilih lahan kritis. Selain harganya lebih murah, perubahan lahan tanah pertanian atau pekarangan menjadi pemakaman tersebut tidak akan banyak mengurangi produktifitas hasil pertanian.

Pemkab Sleman menargetkan, akhir tahun 2027 mendatang Pembangunan TPU di Sleman Tengah tersebut sudah dapat terealisir. Karenanya Pemkab Sleman terus gencar mencari lahan tanah yang bisa dibeli untuk Pembangunan makam tersebut.

Sedang tujuan dari rencana penambahan Pembangunan TPU tersebut, untuk memudahkan masyarakat khususnya yang tinggal di perumahan-perumahan dalam memakamkan jenazah anggota keluarganya yang meninggal dunia, mengingat saat ini banyak warga Sleman khususnya yang tinggal di perumahan mulai kesulitan mencari tempat untuk memakamkan jenazah anggota keluarganya yang meninggal dunia.

Menurut Nurrohmawardi, konsep pembangunanya, TPU di Sleman juga difungsikan sebagai ruang terbuka hijau, arena wisata dan tempat ziarah. Karenanya di lingkungan makam juga akan dibangun berbagai sarana prasarana tempat santai seperti didirikan sejumlah gazebo dan taman, sehingga nyaman untuk dikunjungi banyak orang seperti TPU-TPU yang sudah ada. Selain itu TPU tersebut, nantinya juga ada pengelolanya sehingga lingkungan TPU tetap terawat.

Baca Juga:
Pemkab Sleman Gelar Malam Tirakatan Hari Jadi ke-110 Sleman, sebagai Sarana Olah Batin

Mengenai ketentuan jenazah yang boleh dimakamkan di TPU milik Pemkab Sleman terbagi dalam tiga kelompok. Yaitu penduduk Sleman, bukan penduduk Sleman tetapi meninggal di Sleman dan jarak tempuh rumah tinggalnya lebih dari enam jam, serta orang meninggal dunia yang punya keluarga di Sleman.

Pemakaman jenazah di TPU milik Pemkab Sleman tidak dipungut biaya atau gratis, namun pihak keluarga wajib memperpanjang izin setiap tiga tahun sekali.

Mengingat warga yang tinggal di perumahan-perumahan di Sleman semakin banyak yang kesulitan memakamkan keluarganya yang meninggal dunia, maka Pemkab Sleman juga mewajibkan semua pengembang yang membangun perumahan di Sleman, pembangunanya harus dilengkapi dengan pembuatan makam. Luas lahan yang untuk pembuatan makam, juga telah ditentukan minimal dua persen dari total luas lahan yang dibangun.

Pembangunan makamnya tidak harus berada di lahan perumahan yang dibangun. Tetapi bisa memilih satu dari tiga pilihan yang ditentukan Pemkab Sleman. Yaitu bisa kerjasama dengan makam penduduk lokal yang dibuktikan dengan surat perjanjian dengan pengurus makam setempat, kedua memperluas lahan makam setempat yang dibuktikan dengan sertifikat atas lahan makam atas nama instansi pengembang dan surat bukti tersebut harus diserahkan ke Pemkab dalam hal ini ke dinas PUPKP Sleman. (Brd).

Foto: Kabid Perumahan Dinas PUPKP Kabupaten Sleman, Muhamad Nurrohmawardi, S.T. M.M. (Brd).

Monggo fotonya pilih yg terbaik