Berita

ATR/BPN Sertipikasi 53.431 Bidang Tanah Wakaf dalam Dua Tahun Kabinet Merah Putih

Redaksi
×

ATR/BPN Sertipikasi 53.431 Bidang Tanah Wakaf dalam Dua Tahun Kabinet Merah Putih

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat telah menyertipikasi 53.431 bidang tanah wakaf selama dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap aset yang digunakan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan kegiatan sosial.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja, Ana Anida, mengatakan percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi salah satu prioritas kementeriannya. Legalitas yang jelas dinilai penting untuk melindungi aset wakaf agar tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf telah disertipikasi dalam dua tahun Kabinet Merah Putih. Capaian ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan dan mendorong perlindungan terhadap tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Ana Anida dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, estimasi jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 522.026 bidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 313.142 bidang telah memiliki sertipikat atau sekitar 60 persen.

Tanah wakaf tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan masyarakat, mulai dari masjid, musala, pesantren, tempat pemakaman, hingga fasilitas lainnya.

Selain tanah wakaf, ATR/BPN juga mencatat sekitar 101.465 bidang tanah rumah ibadah di Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 75.722 bidang atau sekitar 74,6 persen telah bersertipikat.

Data tersebut menunjukkan bahwa proses legalisasi aset keagamaan masih perlu terus didorong agar semakin banyak tanah yang memiliki perlindungan hukum dan terhindar dari potensi sengketa.

Untuk mempercepat pendaftaran, Kementerian ATR/BPN menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama serta berbagai organisasi keagamaan. Kolaborasi ini diarahkan untuk membantu melengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.

Baca Juga:
Kepala Kantah Kota Pasuruan Sambangi Polres, Perkuat Sinergi Penanganan Pertanahan

Ana Anida berharap koordinasi antarlembaga dapat membuat proses pendaftaran berjalan lebih efektif sehingga semakin banyak aset wakaf memperoleh kepastian hukum.

“Dengan koordinasi yang baik, proses pendaftaran diharapkan dapat berjalan lebih efektif sehingga semakin banyak tanah wakaf yang memperoleh kepastian hukum dan dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Upaya sertipikasi tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat administrasi pertanahan, tetapi juga menjaga keberlanjutan pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan umat dan masyarakat luas.