JAKARTA – Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria membuka peluang pemulihan hak masyarakat dalam penyelesaian konflik pertanahan, termasuk sengketa yang berkaitan dengan pencatatan aset negara sebagai Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) maupun aset Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD).
Mekanisme ini memungkinkan hak masyarakat dipulihkan apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa mereka memiliki hak atas tanah yang menjadi objek konflik. Persoalan pencatatan aset negara yang tidak sesuai dengan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah masyarakat juga dapat ditelusuri untuk mendapatkan penyelesaian sesuai ketentuan hukum.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr. Ir. Embun Sari, S.H., M.Si., M.H., dalam keterangannya di ruang kerja pada Senin (26/10/2026).
“Kalau pemulihan, misalnya, masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah ada di situ, sudah menguasai, dan sudah dapat dibuktikan oleh lembaga ini. Berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan, dipulihkan,” ujarnya.
Embun menjelaskan, pemulihan hak tidak dapat dilakukan secara otomatis. Mekanisme tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang membuktikan hak masyarakat atas tanah yang disengketakan.
Dengan demikian, riwayat penguasaan tanah, bukti hak, serta ketepatan pencatatan aset menjadi aspek penting dalam menentukan penyelesaian konflik.
“Jadi dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini oleh lembaga dapat dilakukan pemulihan hak atas tanah yang selama ini tidak dapat dilakukan ATR/BPN. Karena, terkait dengan BMN, di mana ATR/BPN tidak memiliki kewenangan,” jelas Embun Sari.
Menurutnya, pengaturan tersebut membuka jalan bagi penyelesaian persoalan pertanahan yang selama ini terkendala status aset negara dan pembagian kewenangan antarlembaga.
Penyelesaian konflik agraria juga harus mempertimbangkan kedudukan hukum seluruh pihak yang terlibat, termasuk instansi pemerintah atau badan usaha yang menguasai maupun mencatat tanah sebagai asetnya.
Melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pengaturan Reforma Agraria, penyelesaian konflik diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memulihkan hak masyarakat yang terbukti dirugikan, serta tetap melindungi kepentingan negara.
Pengaturan ini sekaligus diharapkan menjadi landasan bagi penyelesaian konflik pertanahan secara terstruktur dan berkeadilan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya mekanisme pemulihan hak, persoalan yang berkaitan dengan pencatatan aset dan kewenangan antarlembaga diharapkan dapat ditangani melalui proses pemeriksaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)











