Berita

DLHK Sulbar Perkuat Sinergi Penyelesaian Penguasaan Tanah di Kawasan Hutan melalui PPTPKH

Redaksi
×

DLHK Sulbar Perkuat Sinergi Penyelesaian Penguasaan Tanah di Kawasan Hutan melalui PPTPKH

Sebarkan artikel ini

MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memperkuat koordinasi lintas instansi untuk menyelesaikan persoalan penguasaan tanah di kawasan hutan melalui mekanisme Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

Komitmen tersebut disampaikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulbar dalam Rapat Penelaahan Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH yang berlangsung di Grand Maleo Hotel & Convention Mamuju, Kamis (29/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris DLHK Sulbar, Suharnani Kahir, membacakan sambutan Kepala DLHK Sulbar, Zulkifli Manggazali, yang berhalangan hadir karena menjalankan agenda kedinasan lainnya.

Melalui sambutan itu, Zulkifli menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan rapat sekaligus menegaskan pentingnya keterlibatan berbagai instansi dalam menyelesaikan persoalan penguasaan tanah di kawasan hutan secara terencana, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Rapat yang difasilitasi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII tersebut membahas permohonan inventarisasi dan verifikasi PPTPKH yang diajukan secara kolektif oleh empat pemerintah kabupaten, yakni Polewali Mandar, Majene, Mamuju, dan Pasangkayu.

Menurut DLHK Sulbar, persoalan penguasaan tanah di dalam kawasan hutan membutuhkan penanganan yang cermat karena menyangkut dua kepentingan penting. Yakni memberikan kepastian penyelesaian bagi masyarakat yang telah menguasai atau memanfaatkan tanah sesuai kriteria, sekaligus menjaga kelestarian hutan dan fungsi ekologisnya.

“Proses Penataan Kawasan Hutan melalui mekanisme PPTPKH harus dilaksanakan secara cermat, objektif, transparan, dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian petikan sambutan Kepala DLHK Sulbar.

Tahapan inventarisasi dan verifikasi menjadi bagian penting untuk mencocokkan kondisi faktual di lapangan dengan dokumen administrasi, status penguasaan tanah, serta ketentuan tata ruang dan kehutanan.

Karena itu, permohonan dari empat kabupaten tersebut perlu dikaji secara menyeluruh dengan memperhatikan aspek teknis, yuridis, administrasi, sosial, dan lingkungan.

DLHK Sulbar juga menekankan bahwa rapat penelaahan tidak boleh sekadar menjadi pemeriksaan kelengkapan dokumen. Forum tersebut diharapkan mampu menyamakan persepsi antarlembaga, mengidentifikasi berbagai hambatan, sekaligus merumuskan langkah penyelesaian yang jelas.

Baca Juga:
Mantan Ketua DPRD Mamuju Ditahan, Dugaan Korupsi Belanja Jamuan Rp795 Juta Masuk Tahap Penuntutan

Untuk mewujudkannya, koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, instansi pertanahan, dan unit pelaksana teknis Kementerian Kehutanan dinilai sangat diperlukan.

Sinergi tersebut diharapkan dapat memperlancar proses inventarisasi dan verifikasi serta mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan maupun perbedaan data.

Apabila ditemukan kekurangan dokumen, ketidaksesuaian informasi, atau kendala teknis lainnya, masing-masing pihak diminta mengidentifikasi persoalan tersebut dan menyusun rekomendasi tindak lanjut sesuai kewenangannya.

Seluruh proses juga harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 beserta ketentuan terkait lainnya.

“Penataan kawasan hutan bukan semata-mata persoalan administrasi pertanahan, melainkan juga bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kehutanan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Zulkifli dalam sambutannya.

DLHK Sulbar menyatakan kesiapannya mendukung proses koordinasi dan pelaksanaan tahapan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Dukungan tersebut mencakup penyediaan data dan informasi serta koordinasi dengan perangkat daerah dan pemerintah kabupaten terkait.

Melalui rapat ini, diharapkan diperoleh kejelasan mengenai status setiap permohonan, kebutuhan tambahan dokumen atau data, hingga jadwal dan mekanisme tindak lanjut yang terukur.

Hasil penelaahan tersebut selanjutnya diharapkan menjadi landasan pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi PPTPKH agar berjalan lebih tertib, efektif, dan akuntabel.

DLHK Sulbar menegaskan, penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan membutuhkan keterbukaan dan komitmen seluruh pemangku kepentingan. Kepastian hukum bagi masyarakat harus berjalan beriringan dengan perlindungan kawasan hutan agar pemanfaatan sumber daya alam tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Melalui keterlibatan dalam agenda tersebut, DLHK Sulbar terus mendorong penguatan tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan yang berkeadilan serta berkelanjutan, sejalan dengan arah pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Baca Juga:
MF Taekwondo Mamuju Ukir Prestasi di Kejuaraan Nasional Piala KONI Pusat