Portal Jatim

FPPK Desak Kejari Pasuruan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Jangan Tebang Pilih

Redaksi
×

FPPK Desak Kejari Pasuruan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Jangan Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini

PASURUAN – Penanganan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan terus mendapat perhatian masyarakat. Forum Peduli Pemberantasan Korupsi (FPPK) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan mengusut perkara tersebut secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

FPPK yang diinisiasi Ayi Suhaya, Wakil Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, menyampaikan dukungan sekaligus apresiasi terhadap langkah Kejari Kota Pasuruan yang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI.

Kedua tersangka tersebut adalah Ketua KONI Kota Pasuruan, Gangsar Sulistyarso, dan Bendahara KONI, Adi Catur Indra. Keduanya telah ditahan penyidik karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah APBD Kota Pasuruan periode 2023–2025.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp481,79 juta.

Sebagai bentuk perhatian terhadap perkembangan perkara, perwakilan FPPK menggelar audiensi dengan Kejari Kota Pasuruan, Jumat (6/11/2026).

Rombongan diterima Kasi Intel Mugiono Kurniawan, Kasi Pidsus Pujo Rasmoyo, serta Kasi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti (PB3R), Catur Hidayat Putra.

Dalam pertemuan tersebut, Ayi Suhaya menegaskan bahwa dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi harus diikuti dengan penanganan perkara yang profesional, transparan, dan berlandaskan hukum.

“Pertama, kita mengapresiasi kepada Kejari Kota Pasuruan karena sudah menetapkan dua tersangka atas dugaan kasus dana hibah tahun 2023 sampai 2025. Kedua, kita siap mendukung Kejari Kota Pasuruan dalam mengungkap perkara ini, dan jangan pernah takut karena kebenaran di atas segalanya,” ujarnya.

Namun, FPPK meminta penyidikan tidak berhenti pada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ayi mendorong aparat penegak hukum menelusuri seluruh tahapan pengelolaan dana hibah, mulai dari perencanaan, penganggaran, penggunaan hingga pertanggungjawaban.

Baca Juga:
595 Pesilat Ramaikan Madinah Van Java 2026 di Kota Pasuruan

Ia juga meminta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk tim anggaran, badan anggaran, serta pengurus cabang olahraga (cabor), turut didalami sesuai bukti dan fakta hukum.

“Artinya yang disampaikan oleh Kasi Intel tadi itukan seputar dengan penggunaan anggaran, sehingga menetapkan dua tersangka. Kita minta supaya tim anggaran dan badan anggaran yang mengusulkan dan menyetujui juga dipanggil dan diperiksa termasuk ketua Cabor, sehingga semuanya terang benderang dan biar tidak terkesan tebang pilih atau ditumbalkan,” ungkapnya.

Menurut Ayi, penyelidikan perlu menjangkau pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pengelolaan anggaran. Dengan demikian, perkara tersebut dapat terungkap secara utuh dan tidak menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum hanya menyasar pihak tertentu.

“Kita minta kepada Kejari supaya jangan hanya terfokus pada dua tersangka ini, dan ini harus ditarik ke atas dan ke bawah. Artinya mulai dari proses penganggaran, penggunaan hingga laporan pertanggungjawaban juga harus jelas dan tidak ada rekayasa,” tuturnya.

Soroti Nasib Bonus Atlet Porprov

Selain persoalan dugaan korupsi dana hibah, Ayi juga menyoroti nasib atlet berprestasi Kota Pasuruan yang disebut belum menerima bonus sesuai dengan nominal yang sebelumnya dijanjikan pemerintah daerah.

Ia mengungkapkan, atlet peraih medali emas dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) sebelumnya dijanjikan bonus Rp30 juta, tetapi hanya menerima Rp10 juta.

Sementara itu, atlet peraih medali perak yang dijanjikan Rp20 juta disebut hanya memperoleh Rp7,5 juta. Adapun peraih medali perunggu dari yang dijanjikan Rp10 juta hanya menerima Rp5 juta.

Menurut Ayi, pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa kekurangan bonus tersebut akan ditambahkan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Namun, hingga audiensi berlangsung, tambahan yang dimaksud disebut belum terealisasi.

Baca Juga:
Pasca Libur Nyepi dan Idulfitri, Kantah Kota Pasuruan Aktifkan Lagi Layanan PELATARAN

“Kita itu kasihan kepada atlet-atlet, bayangkan yang kemarin ikut Porprov dijanjikan bonus 30 juta untuk peraih emas, ternyata hanya diberi 10 juta. Lalu perak 20 juta, namun dikasih 7,5 juta. Terus perunggu 10 juta, itu diberi 5 juta. Dan katanya akan ditambahi melalui PAK, tapi sampai sekarang belum terealisasi. Artinya di sini ada semacam pembohongan publik,” tegasnya.

Atas sejumlah persoalan tersebut, Ayi bersama FPPK meminta Kejari Kota Pasuruan tetap independen dan transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi dana hibah KONI periode 2023–2025.

FPPK menegaskan, seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa tebang pilih.

Dengan demikian, penanganan perkara ini diharapkan tidak hanya mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab, tetapi juga memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat terhadap pengelolaan dana olahraga di Kota Pasuruan. (Eko)