PROBOLINGGO – Pembangunan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kelurahan Kandang Jati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menuai persoalan hukum. Bangunan tersebut diduga berdiri di atas lahan milik warga tanpa persetujuan pemilik.
Pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, Teddy Minahasa Putra, melalui tim kuasa hukumnya memilih menempuh jalur hukum. Pengaduan resmi terkait dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan bangunan lama telah disampaikan ke Polres Probolinggo pada 26 Oktober 2026.
Kuasa hukum sekaligus perwakilan keluarga pemilik lahan, Maulana Sholehudin, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki dokumen kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Tanah tersebut diperoleh Teddy Minahasa Putra dari Bambang Sutrisno pada September 2021.
Hal itu disampaikan Maulana dalam konferensi pers di Resto Pazz Garden, Kota Pasuruan, Jumat (30/10/2026).
Menurut Maulana, pembangunan gedung KDMP di atas lahan yang diklaim milik kliennya dilakukan tanpa pemberitahuan, musyawarah, sosialisasi, maupun proses pelepasan hak atas tanah yang dinilai sah.
“Pembangunan gerai atau gedung KDMP di Kelurahan Kandang Jati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dibangun di atas tanah klien kami saudara Tedy Minahasa yang bersertifikat, dan ada PPJB-nya. Artinya di sini ada peristiwa hukum atau pidana, dan itu harus ada pertanggungjawaban pidana,” ujar Maulana.
Ia menyayangkan dugaan tindakan sepihak tersebut karena dinilai mengabaikan hak keperdataan pemilik tanah. Menurutnya, pembangunan fasilitas untuk kepentingan publik sekalipun harus tetap memperhatikan prosedur hukum, termasuk kepastian status dan pembebasan lahan.
Maulana menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan tujuan program Koperasi Merah Putih. Namun, pelaksanaan program di lapangan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat.
“Sekali lagi, niat atau ikhtiar baik sebuah proyek atau program Koperasi Desa, Koperasi Kelurahan Merah Putih, sungguh kami yakini itu niat baik. Tetapi kalau di tingkat bawah dilakukan dengan serampangan, dengan menyerobot hak agraria masyarakat, itu menjadi persoalan tersendiri,” jelasnya.
Sementara itu, Muhajir, warga Kota Pasuruan yang mendapat kuasa dari keluarga pemilik lahan untuk menyampaikan pengaduan, menyebut terdapat dua dugaan persoalan hukum dalam pembangunan tersebut.
Pertama, dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap barang milik Teddy Minahasa Putra. Kedua, dugaan penyerobotan lahan.
“Dalam perkara ini, ada beberapa persoalan hukum. Persoalan hukum yang pertama, adanya dugaan kuat tindak pidana pengrusakan terhadap barang milik klien kami yang bernama Tedy Minahasa Putra. Kemudian yang kedua adanya dugaan penyerobotan,” ungkap Muhajir.
Ia menjelaskan, objek sengketa tersebut terdiri atas dua bidang tanah dengan SHGB Nomor 254 dan 260. Total luasnya diperkirakan mencapai 2.000 meter persegi.
Kedua sertifikat tersebut, menurut Muhajir, masih tercatat atas nama Bambang Sutrisno karena proses balik nama belum dilakukan setelah transaksi jual beli dengan Teddy Minahasa Putra.
“Jadi satu lahan dipecah jadi dua sertifikat, yang satu Nomor 254 dan satunya Nomor 260 yang masih atas nama Bambang Sutrisno, yang kemudian dibeli oleh klien kami Tedy Minahasa Putra dan memang belum dibalik nama,” paparnya.
Muhajir juga menyebut, ketika transaksi dilakukan, di atas tanah tersebut masih terdapat bangunan lama serta tembok pembatas permanen. Namun, sebagian bangunan dan tembok itu diduga telah dirusak sebelum pembangunan gedung KDMP dilakukan.
Atas pengaduan tersebut, tim pendamping hukum berharap Polres Probolinggo segera menindaklanjuti laporan dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Pihak pemerintah kelurahan dan panitia pembangunan juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai dasar penggunaan lahan tersebut.
Maulana bahkan meminta agar tanah yang disengketakan dikembalikan seperti kondisi semula apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
“Saya berharap kepada pihak-pihak yang telah melakukan tindakan ini, mengembalikan tanah seperti kondisi semula. Ya, bangunan itu (KDMP) harus dibersihkan, dan tanah dikembalikan pada kondisi semula,” tegasnya.
Ia menambahkan, status program sebagai program strategis nasional tidak berarti pelaksanaannya dapat mengabaikan ketentuan hukum dan hak kepemilikan masyarakat.
“Walaupun ini program strategis nasional, tetap hukum harus ditegakkan. Sungguh kami percaya Presiden punya niat baik dengan membangun Koperasi Merah Putih, tetapi sekali lagi keadilan harus ditegakkan,” imbuh Maulana.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kelurahan Kandang Jati Kulon maupun pengelola KDMP belum memberikan keterangan resmi mengenai status lahan dan dasar perizinan pembangunan gedung tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan.











