Portal Jatim

Alih Fungsi Trotoar di Kota Malang Disorot, DPRD Desak Penertiban dan Kebijakan Permanen

Redaksi
×

Alih Fungsi Trotoar di Kota Malang Disorot, DPRD Desak Penertiban dan Kebijakan Permanen

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji

KOTA MALANG — Maraknya pelanggaran penggunaan trotoar di Kota Malang menuai perhatian serius dari DPRD. Jalur yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki kini kerap beralih fungsi menjadi lokasi berjualan pedagang kaki lima (PKL), area parkir liar, hingga tertutup bangunan non-permanen.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, di sela kegiatannya di gedung dewan, Kamis (09/04/2026). Ia menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengelola dan menata ruang publik.

Menurutnya, menjamurnya PKL, parkir liar, serta bangunan tanpa izin di atas trotoar menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola. Bahkan, ia menilai terdapat kecenderungan pembiaran serta saling lempar tanggung jawab antar instansi terkait.

“Fenomena ini menunjukkan koordinasi lintas OPD belum berjalan optimal. Terlihat ada pembiaran dan tidak adanya langkah tegas yang berkelanjutan,” ujarnya.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera tersebut juga mendesak Pemerintah Kota Malang agar lebih konsisten dalam menegakkan peraturan daerah terkait pemanfaatan trotoar. Ia menegaskan bahwa fungsi trotoar harus dikembalikan sebagaimana mestinya, yakni untuk pejalan kaki.

“Kami mendorong Pemkot segera melakukan normalisasi fungsi trotoar. Ini penting agar hak pejalan kaki terlindungi,” tegasnya.

Lebih jauh, Bayu menilai penyelesaian persoalan ini membutuhkan langkah terpadu yang melibatkan seluruh OPD terkait. Penataan, kata dia, harus dilakukan secara terukur, jelas, dan memiliki tanggung jawab yang tegas.

Ia juga menekankan pentingnya penetapan sektor utama (leading sector) dalam penanganan persoalan tersebut, disertai penegakan aturan yang konsisten. Selain itu, relokasi PKL perlu dilakukan secara manusiawi tanpa mengabaikan ketegasan hukum.

“Penanganan tidak boleh parsial atau sekadar penertiban sesaat. Harus ada kebijakan jangka panjang yang berkelanjutan agar wajah kota menjadi lebih tertib, nyaman, dan memiliki nilai estetika,” ungkap wakil rakyat dari daerah pemilihan Klojen itu.

Baca Juga:
Polresta Malang Kota Perkuat Sinergi Pengamanan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H

DPRD Kota Malang berharap langkah konkret segera diambil oleh Pemkot agar fungsi trotoar dapat kembali optimal dan kualitas ruang publik di Kota Malang semakin meningkat.