Portal Jatim

Dua OPD Probolinggo Gelontorkan Rp212 Juta ke Satu Vendor di Seven Beaches, Dugaan Pecah Paket Disorot

Redaksi
×

Dua OPD Probolinggo Gelontorkan Rp212 Juta ke Satu Vendor di Seven Beaches, Dugaan Pecah Paket Disorot

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO – Pengadaan jasa penyelenggaraan Seven Beaches Festival 2026 di Kabupaten Probolinggo menjadi perhatian kalangan praktisi hukum. Sorotan muncul setelah dua organisasi perangkat daerah (OPD) mengalokasikan anggaran untuk kegiatan dalam rangkaian acara yang sama kepada satu penyedia jasa, yakni CV Janur Muda Creative.

Berdasarkan data pengadaan, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kabupaten Probolinggo mengalokasikan anggaran sebesar Rp99.622.500 untuk paket Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Sub Kegiatan Pendukungan Pemasaran Ekonomi Kreatif (Talent & Petugas Pendukung Event Seven Beaches Festival 2026).

Paket tersebut dilaksanakan melalui metode Pengadaan Langsung.

Pada waktu yang sama, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) juga mengadakan paket Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Pameran Seven Beach senilai Rp113.036.850. Pengadaan tersebut menggunakan metode serupa dan kembali menunjuk CV Janur Muda Creative sebagai penyedia.

Dengan demikian, total nilai kedua paket mencapai Rp212.659.350 atau lebih dari Rp212 juta.

Kesamaan penyedia, momentum kegiatan, lokasi penyelenggaraan, serta jenis pekerjaan memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana kebutuhan pengadaan tersebut direncanakan oleh masing-masing OPD.

Persoalan utamanya bukan semata-mata karena dua OPD menggunakan penyedia yang sama. Namun, perlu dipastikan apakah kedua pekerjaan benar-benar memiliki kebutuhan, ruang lingkup, dan keluaran yang berbeda atau justru merupakan satu kesatuan kebutuhan yang semestinya direncanakan secara terintegrasi.

Jika terdapat indikasi pemecahan paket untuk menghindari mekanisme pemilihan penyedia yang seharusnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara serius.

Ketua LBH Justisia Arunakara Indonesia, Umar Fauzi, S.H., menilai pola pengadaan tersebut patut mendapat perhatian aparat pengawasan dan penegak hukum. Ia meminta agar proses perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan diperiksa secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Langkah pemecahan paket (fragmentation of packages) yang dilakukan secara sistematis lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk diduga memenangkan satu penyedia yang sama, bukan lagi sekadar persoalan administratif apabila terbukti dilakukan untuk menghindari mekanisme pemilihan penyedia yang semestinya. Hal ini perlu diuji secara serius karena dapat mengarah pada dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Umar Fauzi saat dimintai tanggapan, Jumat (6/11/2026).

Baca Juga:
Penghentian Kasus Rangkap Jabatan di Probolinggo Dipersoalkan, Laskar Advokasi Siliwangi Adu ke Jaksa Agung

Selain pengadaan Seven Beaches Festival, Umar turut menyinggung dugaan kejanggalan terkait rekam jejak bidang usaha penyedia. Ia menyoroti entitas usaha kreatif yang disebut kerap menangani kegiatan keagamaan dan festival pantai, tetapi juga memperoleh pekerjaan pengadaan perangkat keras (hardware) komputer bernilai ratusan juta rupiah di instansi pengawasan internal pemerintah, seperti Inspektorat Daerah.

Menurut Umar, kesesuaian bidang usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tidak cukup dijadikan satu-satunya dasar untuk menilai kelayakan penyedia. Aspek kemampuan teknis, pengalaman, kapasitas perusahaan, dan kesesuaian pekerjaan juga perlu diperiksa.

“Praktik pengadaan pada momentum Seven Beaches Festival dengan membagi anggaran melalui Dispopar dan DKUPP harus diperiksa dari sisi perencanaan, kesatuan kebutuhan, spesifikasi teknis, kewajaran harga, hingga proses pemilihan penyedia. Jangan sampai mekanisme Pengadaan Langsung digunakan untuk menghindari kompetisi yang seharusnya diterapkan,” tambahnya.

LBH Justisia Arunakara Indonesia selanjutnya mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aparat pengawasan internal pemerintah, serta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Pemeriksaan dinilai perlu mencakup dokumen perencanaan pengadaan, kontrak kerja, spesifikasi teknis, realisasi pekerjaan, proses pembayaran, hingga kesesuaian hasil pekerjaan dengan kondisi di lapangan.

Langkah tersebut penting untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pengadaan dalam penyelenggaraan Seven Beaches Festival 2026.

Hingga berita ini disusun, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada CV Janur Muda Creative maupun Dispopar dan DKUPP Kabupaten Probolinggo. Penjelasan dari pihak-pihak terkait diperlukan agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh dan berimbang.

(*)