Berita

ATR/BPN Perkuat Sertipikasi Tanah di Pulau Terluar, 24 Pulau Masih Belum Bersertipikat

Redaksi
×

ATR/BPN Perkuat Sertipikasi Tanah di Pulau Terluar, 24 Pulau Masih Belum Bersertipikat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga wilayah perbatasan Indonesia. Karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong sertipikasi bidang tanah di kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, dan pulau kecil terluar.

Langkah tersebut tidak sekadar berkaitan dengan penerbitan dokumen pertanahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menata penguasaan tanah, melindungi hak masyarakat, dan menjaga kawasan strategis nasional.

Direktur Penatagunaan Tanah, Muhammad Tansri, mengatakan sertipikasi tanah di pulau kecil terluar memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan kepemilikan tanah.

“Sertipikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujar Muhammad Tansri di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, program sertipikasi mencakup bidang tanah di kawasan pesisir daratan, pulau kecil berpenduduk maupun tidak berpenduduk, serta pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

Program tersebut diarahkan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset negara, menjamin kepastian hak masyarakat pesisir, sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 pulau telah memiliki bidang tanah bersertipikat, sedangkan pulau lainnya masih dalam proses sertipikasi.

Sementara itu, data Direktorat Penatagunaan Tanah yang bersumber dari Sistem Informasi Pulau Badan Informasi Geospasial (BIG) mencatat jumlah pulau di Indonesia mencapai 17.343 pulau.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.977 pulau belum memiliki bidang tanah yang disertipikatkan, sedangkan 17 pulau lainnya belum teridentifikasi.

Baca Juga:
Eks Kepala Kantah Serang Tersandung Korupsi, ATR/BPN Buka Suara

Kategori pulau kecil mencakup pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.

Muhammad Tansri mengungkapkan, hingga saat ini sebanyak 1.349 pulau telah memiliki bidang tanah bersertipikat. Meski demikian, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di seluruh wilayah kepulauan Indonesia.

“Saat ini sebanyak 1.349 pulau telah disertipikatkan. Namun, masih terdapat pekerjaan besar yang perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di pulau-pulau Indonesia,” ungkapnya.

Sertipikat Bukan untuk Pulau Secara Keseluruhan

Muhammad Tansri menegaskan, sertipikat yang dimaksud bukanlah sertipikat kepemilikan atas sebuah pulau secara keseluruhan. Dokumen tersebut merupakan hasil pendaftaran bidang-bidang tanah yang terdapat di pulau bersangkutan.

Dengan terdaftarnya bidang tanah, data penguasaan dan kepemilikan dapat diidentifikasi secara hukum. Langkah ini juga membantu pemerintah memetakan kondisi pertanahan dan meminimalkan potensi sengketa maupun klaim atas bidang tanah.

Melalui data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T), pemerintah dapat memperoleh gambaran mengenai kondisi pertanahan di lapangan. Informasi tersebut menjadi dasar untuk mengantisipasi potensi konflik sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak.

Bagi negara, penataan pertanahan berperan dalam menjaga kawasan strategis dan mengarahkan pemanfaatan ruang di wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil. Sementara bagi masyarakat, kepastian hak atas tanah memberikan perlindungan hukum terhadap bidang tanah yang ditempati dan dimanfaatkan untuk menunjang kehidupan sehari-hari.

“Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia,” pungkas Muhammad Tansri. (*)