JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima sejumlah barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penetapan status penggunaan.
Penyerahan aset tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan aset yang diterima akan dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan kedinasan sekaligus mendukung pelayanan kepada masyarakat.
“Penyerahan aset ini menjadi sesuatu yang kita butuhkan untuk mendukung layanan kepada masyarakat, baik layanan yang sifatnya langsung maupun yang tidak langsung. Jadi kami mengapresiasi kepada KPK terkait dengan hal ini. Mudah-mudahan ini sangat bermanfaat untuk mendukung layanan yang lebih baik lagi,” ujar Dalu Agung.
Adapun aset yang diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN terdiri atas tanah dan bangunan di Kompleks Grand Royal Residence I Blok F4, Kelurahan Karang Malang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Aset tersebut memiliki luas tanah 120 meter persegi dan bangunan 132 meter persegi dengan nilai Rp569.023.000.
Selain itu, ATR/BPN menerima sebidang tanah di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dengan luas 134 meter persegi senilai Rp143.816.000.
Aset lainnya berupa satu unit kendaraan minibus Daihatsu F700RG TS AT dengan nilai Rp50.359.000. Dengan demikian, total nilai aset yang diterima Kementerian ATR/BPN mencapai Rp763.198.000.
Menurut Dalu Agung, tanah dan bangunan tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan kedinasan. Salah satu opsi pemanfaatannya adalah sebagai fasilitas tempat tinggal dinas bagi pegawai yang membutuhkan.
Pemanfaatan aset juga akan dikaji untuk mendukung kebutuhan operasional kantor.
“Misalnya untuk pembangunan gedung arsip atau daya dukung lainnya. Nanti kita lihat perkembangannya,” tambah Dalu Agung.
Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa penyerahan aset merupakan bagian dari rangkaian penyelesaian perkara setelah proses penanganan hukum.
Menurutnya, pemanfaatan barang rampasan negara oleh kementerian dan lembaga menjadi salah satu bentuk manfaat lain dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Mungki menyampaikan pesan Ketua KPK agar aset yang telah diserahkan diberi tanda atau plang yang menjelaskan bahwa aset tersebut merupakan hasil penanganan perkara KPK.
“Ketua KPK menitipkan pesan, terhadap aset-aset ini tolong nanti dikasih plang yang menyatakan bahwa ini merupakan hasil dari penanganan perkara KPK. Tujuannya adalah untuk edukasi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara itu tidak melulu menghukum pelaku, tapi juga bisa memberikan manfaat untuk masyarakat tidak secara langsung, namun melalui kementerian dan lembaga,” terang Mungki.
Penyerahan barang rampasan negara tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan sertifikat bukti kepemilikan dari Direktur Labuksi KPK kepada Sekjen ATR/BPN.
Dalam kegiatan yang sama, Sekjen Kementerian HAM serta Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI turut menerima barang rampasan negara. (*)











