Portal DIY

Bawaslu DIY Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Tahapan Pemilu

Portal Indonesia
×

Bawaslu DIY Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Tahapan Pemilu

Sebarkan artikel ini

 

YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) memperkuat kapasitas internal dalam memahami tata kelola dan manajemen tahapan Pemilu. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengawasan berjalan profesional, terukur, dan mampu mengantisipasi potensi kerawanan di setiap tahapan.

Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan pengawasan Pemilu perlu dibangun sejak dari kerangka regulasi. Menurutnya, kajian hukum, diseminasi rancangan regulasi, serta penyampaian masukan secara berjenjang menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi Pemilu mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan di lapangan.

“Pengawasan terhadap Pemilu perlu dibangun sejak dari kerangka regulasinya. Kajian hukum, diseminasi rancangan regulasi, serta penyampaian masukan secara berjenjang merupakan bagian dari upaya memastikan regulasi Pemilu dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan di lapangan,” ujar Najib dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya penguatan kapasitas tersebut dilakukan melalui pelatihan internal bidang Sumber Daya Manusia dan Organisasi serta Pendidikan dan Pelatihan (SDMOD). Materi pelatihan bertajuk “Tata Kelola & Manajemen Tahapan Pemilu”.

Materi tersebut memetakan sejumlah aspek penting dalam pengelolaan tahapan Pemilu. Salah satunya terkait desain tahapan Pemilu yang mengacu pada Pasal 167 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam ketentuan tersebut terdapat 11 tahapan penyelenggaraan Pemilu. Tahapan itu dimulai dari perencanaan hingga pelantikan.

Materi disampaikan tiga presenter. Mereka yakni Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY Sutrisnowati, serta Koordinator Divisi SDMOD Bawaslu DIY Agung Nugroho.

Pahami Kerangka Regulasi

Salah satu poin utama yang ditekankan adalah pemahaman terhadap kerangka regulasi Pemilu. KPU memiliki kewenangan menyusun Peraturan KPU (PKPU), termasuk mekanisme pengujiannya apabila terdapat ketentuan yang dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Baca Juga:
Kunjungan Delegasi Korsel ke DPRD DIY Perkuat Kerja Sama Dua Daerah

Sementara pelaksanaan tahapan Pemilu menjadi bagian yang diawasi Bawaslu.

Karena itu, pengawas perlu memahami hubungan antara tahapan, regulasi, serta kewenangan masing-masing lembaga. Pemahaman tersebut menjadi dasar agar pengawasan berjalan sesuai koridor hukum.

Selain regulasi, kesiapan penyelenggara juga menjadi perhatian. Setidaknya ada empat aspek yang perlu diperkuat.

Keempatnya yakni kapasitas kelembagaan, tata kelola sumber daya, manajemen risiko, serta koordinasi antarlembaga.

Aspek tersebut dinilai penting untuk membangun penyelenggaraan Pemilu yang efektif. Sekaligus memastikan pengawasan dapat dilakukan secara optimal.

Pengawasan Dimulai dari Regulasi

Bawaslu DIY juga menampilkan sejumlah praktik baik dalam pengawalan kerangka regulasi. Salah satunya melalui kajian hukum dan penyusunan policy paper.

Dokumen tersebut dapat menjadi bahan rekomendasi terhadap kebijakan kepemiluan.

Keterwakilan Perempuan

Materi pelatihan juga menyoroti keterwakilan perempuan dalam rekrutmen pengawas ad hoc Pemilu 2024 di lima kabupaten/kota se-DIY.

Data yang ditampilkan menunjukkan keterwakilan perempuan lebih dari 30 persen di seluruh kabupaten/kota. Wilayah tersebut meliputi Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo.

Keterwakilan perempuan dinilai penting untuk membangun kelembagaan pengawasan yang inklusif. Selain itu, perspektif perempuan dapat turut hadir dalam proses pengawasan Pemilu.

Bawaslu DIY menilai penguatan tata kelola dan manajemen tahapan Pemilu semakin penting seiring kompleksitas penyelenggaraan Pemilu.

Pengawas tidak hanya dituntut memahami aspek yang harus diawasi. Pengawas juga harus mampu membaca keterkaitan regulasi, kelembagaan, sumber daya, risiko, dan koordinasi antarpemangku kepentingan.

Melalui penguatan kapasitas internal tersebut, Bawaslu DIY berkomitmen membangun sistem pengawasan yang profesional, berbasis regulasi, responsif terhadap risiko, dan berorientasi pada pencegahan.

Upaya tersebut diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, berintegritas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan (bams)

Baca Juga:
Siap Perkuat Ekonomi Lokal, Bupati Purworejo Kukuhkan Pengurus Kopwan Srikandi