Portal DIY

BEM Pesantren Seluruh Indonesia Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD

Portal Indonesia
×

BEM Pesantren Seluruh Indonesia Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD

Sebarkan artikel ini

 

​YOGYAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pesantren se-Indonesia menyatakan penolakan keras terhadap wacana pengalihan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui DPRD. Kebijakan tersebut dinilai mencederai kedaulatan rakyat dan prinsip demokrasi.

​Lembaga Kajian Strategis BEM Pesantren menegaskan bahwa alasan efisiensi anggaran yang diusung pemerintah tidak dapat dijadikan dasar untuk memangkas hak politik publik. Menurut mereka, kekuasaan merupakan amanah umat yang harus ditentukan langsung oleh rakyat, bukan sekadar mandat administratif.

​”Efisiensi anggaran tidak boleh dibayar dengan pencabutan hak rakyat untuk menentukan pemimpinnya sendiri,” ujar perwakilan Lajnah Kajian Strategis BEM Pesantren Seluruh Indonesia, Muhammad Ayub Abdullah, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).

​Ayub menilai mekanisme pemilihan melalui DPRD berisiko mereduksi makna syūrā (musyawarah) menjadi sekadar forum elite. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip maqoshid al-syari’ah karena berpotensi melahirkan pemimpin yang kehilangan legitimasi serta kedekatan dengan konstituen.

​Selain itu, BEM Pesantren mengkhawatirkan sistem pemilihan tidak langsung akan menyuburkan praktik politik transaksional di tingkat legislatif yang sulit diawasi masyarakat secara langsung.

​Utamakan Kemaslahatan Umum

​Wakil Sekretaris Nasional BEM Pesantren, Yogi Atma Setiawan, menambahkan bahwa berdasarkan kaidah fikih siyasah, setiap kebijakan pemimpin harus berorientasi pada kemaslahatan umum (al-maslahah al-ammah).

​”Negara boleh berhemat dalam administrasi, tetapi tidak boleh berhemat dalam keadilan. Ketidakadilan selalu lebih mahal dampaknya dibandingkan anggaran demokrasi,” tegas Yogi.

​Sebagai solusi, BEM Pesantren mendesak pemerintah memangkas pemborosan birokrasi dan menekan biaya politik tinggi lainnya tanpa harus menghapus hak konstitusional warga negara dalam memilih kepala daerah secara langsung (bams)

Baca Juga:
Selami Cerpen Lebih Dalam di Omah Petroek