Portal Jateng

BGN Hentikan Sementara Operasional Sejumlah SPPG di Jateng

Portal Indonesia
×

BGN Hentikan Sementara Operasional Sejumlah SPPG di Jateng

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA  – Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan surat pemberhentian operasional sementara terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Jawa Tengah. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 2740/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang ditujukan kepada Kepala SPPG di wilayah Jawa Tengah.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan hasil pendataan Koordinator Regional Jawa Tengah, validasi data Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang, serta pertimbangan pimpinan Badan Gizi Nasional.

BGN menemukan bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada sejumlah SPPG yang tercantum dalam daftar lampiran belum tersedia atau belum memenuhi standar yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka ditetapkan pemberhentian operasional sementara terhadap SPPG yang terlampir,” demikian isi surat tersebut.

Selain penghentian operasional, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang masuk kategori Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major) hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

Dalam surat itu, Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1 x 24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan.

BGN menegaskan bahwa pencabutan status penghentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah pihak SPPG menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah, kemudian diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan lampiran surat, sejumlah SPPG di Kabupaten Kebumen turut masuk dalam daftar yang dikenai penghentian operasional sementara. Beberapa di antaranya berada di wilayah Buayan, Petanahan, Ayah, Ambal, Karanggayam, Klirong, Mirit, Pejagoan, dan Adimulyo dengan kategori temuan “Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major)”.

Baca Juga:
Angkat Kawat di Pinggir Sawah, Pria 57 Tahun di Kebumen Tewas Tersengat Listrik

Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Albertus Dony Dewantoro, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional. (Fzi**)