PONOROGO – Aparat kepolisian dari unit Satreskrim Polres Ponorogo berhasil membekuk salah seorang pelaku pencurian pembobolan rumah.
Pelaku berinisial GAA (21) ini melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah di Jalan Jula-Juli Nomor 111, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Kota, Kabupaten Ponorogo.
“Unit Resmob Satreskrim setelah menerima laporan dari korban. Kita langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang buktinya,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Andien Wisnu Sudibyo saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026).
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada hari Jumat kemarin sekitar pukul 17.00 WIB di rumah korban. Dalam aksinya, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi.
“Pelaku datang seorang diri menggunakan sepeda motor. Setelah memastikan situasi aman, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kunci pintu menggunakan cara didorong secara paksa,” imbuhnya.
Kemudian, pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil sebuah telepon genggam Samsung A03 Core warna biru yang berada di atas meja ruang tamu.
“Selang sehari (Sabtu), kita berhasil menangkap pelaku yang merupakan mahasiswa berdomisili di Dusun Jarakan, Kelurahan Banyudono, Kecamatan Kota, Kabupaten Ponorogo,” bebernya.
Dari tangan pelaku, pihaknya menyita barang bukti (BB) berupa satu unit handphone Samsung A03 Core warna biru, satu potong kaos lengan pendek warna putih, satu potong celana pendek warna hitam, serta satu buah masker warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi.
“Saat ini tersangka telah menjalani proses penyidikan dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Ponorogo,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku GAA dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Kita menghimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan. Segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan,” tandasnya. (*)











