Berita

Bongkar 5 Klaster Kejahatan, Polda Jatim Ringkus Belasan Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi

Redaksi
×

Bongkar 5 Klaster Kejahatan, Polda Jatim Ringkus Belasan Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Ditreskrimsus Polda Jatim terkait pengungkapan jaringan perdagangan satwa liar dilindungi dan pelanggaran karantina.

SURABAYA  – Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali mengungkap jaringan perdagangan satwa liar dilindungi yang terorganisir. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil membongkar lima klaster kejahatan sekaligus dan mengamankan belasan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Roy H.M. Sihombing, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap aktivitas ilegal yang mencakup perdagangan satwa dilindungi hingga pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

“Kasus ini kami bagi menjadi lima klaster, mulai dari perdagangan satwa dilindungi hingga pelanggaran karantina. Ini menunjukkan jaringan yang terlibat cukup luas dan terorganisir,” ujarnya, Rabu (15/04/2026).

Pada klaster pertama, petugas mengungkap perdagangan tiga ekor Komodo dengan enam tersangka. Satwa endemik Indonesia tersebut diperoleh dari wilayah Nusa Tenggara Timur dengan harga sekitar Rp5,5 juta per ekor, kemudian dijual kembali di Surabaya hingga Rp31,5 juta per ekor. Bahkan, sepanjang Januari 2025 hingga Februari 2026, jaringan ini diduga telah memperdagangkan sedikitnya 20 ekor komodo dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp565 juta.

Klaster kedua mengungkap perdagangan 16 ekor satwa dilindungi, terdiri dari 13 ekor kuskus Talaud dan 3 ekor kuskus tembung. Empat tersangka diamankan, dengan rencana penyelundupan satwa tersebut ke luar negeri.

Sementara itu, pada klaster ketiga, polisi menyita sejumlah satwa lain seperti empat ekor ular sanca hijau, satu ekor elang paria, serta delapan ekor biawak. Dalam kasus ini, satu tersangka diamankan yang diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus penjual.

Pengungkapan terbesar terjadi pada klaster keempat, di mana petugas menemukan 140 kilogram sisik trenggiling dengan nilai mencapai Rp8,4 miliar. Barang bukti tersebut disimpan di sebuah rumah di Surabaya dan diduga akan diperdagangkan secara ilegal.

Baca Juga:
Hari Pertama Kerja, Ketua DPRD Mamuju Sidak dan Tekankan Disiplin Pelayanan Publik

“Ini menjadi perhatian serius karena trenggiling merupakan satwa yang sangat dilindungi dan perdagangannya berdampak besar terhadap kelestarian populasi,” tegas Roy.

Adapun pada klaster kelima, polisi mengungkap pelanggaran karantina dengan mengamankan 89 ekor satwa, termasuk soa layar, kadal duri Sulawesi, dan ular cincin. Dua tersangka ditetapkan karena melakukan pengiriman tanpa dokumen resmi serta tidak melalui prosedur karantina yang berlaku.

Menurut Roy, tindakan para pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya hayati dan ekosistem.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi ini,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan kejahatan terhadap satwa liar sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem Indonesia dari praktik eksploitasi ilegal.