PROBOLINGGO – Penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Puskesmas Krejengan, Kabupaten Probolinggo, masih belum menunjukkan kepastian.
Padahal, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 6 Mei 2026 dan memastikan pembentukan Tim Ad Hoc untuk memproses dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan kedua aparatur tersebut.
Saat sidak berlangsung, Ugas menyampaikan bahwa kedua pegawai telah ditarik dari tempat tugasnya dan ditempatkan di Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo guna mempermudah proses pemeriksaan sekaligus menjaga situasi kerja di lingkungan Puskesmas Krejengan tetap kondusif.
“Kami sudah membentuk Tim Ad Hoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, BKPSDM, dan Dinas Kesehatan untuk memproses sanksi yang setimpal sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Ugas saat itu.
Namun, hampir satu bulan berselang, keputusan terkait bentuk sanksi yang akan dijatuhkan belum juga diumumkan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam menuntaskan perkara yang sempat menjadi perhatian luas tersebut.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, mengakui proses penjatuhan sanksi masih tertunda karena aspek administratif. Hingga saat ini, Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Ad Hoc yang akan merumuskan rekomendasi sanksi belum terbit.
“Ini kami masih berkoordinasi dengan BKPSDM, Pak. Kalau SK tim sudah turun, sanksinya bisa langsung dieksekusi,” kata Imron saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).
Imron menambahkan bahwa proses pembinaan terhadap kedua pegawai tersebut sebenarnya sudah berjalan. Mereka telah menjalani pembinaan di lingkungan Dinas Kesehatan dan pemeriksaan oleh Inspektorat.
“Untuk awal sudah dilakukan pembinaan di Dinkes, dan di Inspektorat juga sudah diperiksa. Untuk pemberian sanksi masih menunggu SK Tim Ad Hoc,” jelasnya.
Merujuk pada ketentuan disiplin ASN, pelanggaran yang berkaitan dengan moral dan kode etik dapat berujung pada sanksi berat. Bentuk hukuman yang dijatuhkan nantinya akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta rekomendasi resmi Tim Ad Hoc.
Sampai saat ini, masyarakat masih menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga integritas aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan daerah.











