Portal Jatim

Curi Sepeda Motor di Ponorogo, ‘Manten Anyar’ Diringkus Polisi

Andre Prisna P
×

Curi Sepeda Motor di Ponorogo, ‘Manten Anyar’ Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Kepolisian Polres Ponorogo saat menunjukkan sejumlah BB curanmor

PONOROGO – Pasangan suami istri (Pasutri) harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Ponorogo, lantaran telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).

Polisi berhasil meringkus pelaku berinisial MRA (laki-laki) setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas pencurian sepeda motor milik Mardi Lestari warga Dukuh Ngemplak RT 002/RW 001, Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.

“Pelaku MRA (23) dalam melakukan aksinya (curanmor) dibantu oleh istrinya berinisial AS (26),” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Andien Wisnu Sudibyo kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Pasutri ini berputar-putar melintasi wilayah Ponorogo dengan menaiki sepeda motor honda nopol AE 5703 SAT untuk mencari target sasaran. Setelah sasaran didapat, kemudian pelaku MRA ini melakukan pencurian (sepeda motor).

“Pelaku berhasil menyatroni salah satu rumah warga di Desa Sawoo tersebut dan berhasil membawa kabur sepeda motor honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi (nopol) AE 3648 TK,” imbuhnya.

Korban (pemilik motor) mengetahui setelah pagi harinya. Motor saat itu diparkir berada di halaman depan rumah dan keadaan terkunci. Atas kejadian ini, tim unit Resmob Reskrim Polres Ponorogo melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.

“Pasutri (pelaku) yang baru saja menikah tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo. Selang dua hari setelah menikah, keduanya berhasil kita amankan,” urainya.

Kepada petugas, pelaku mengaku telah menjual motor honda scoopy warna hitam hasil curian tersebut kepada temannya berinisial S warga Surabaya.

“Tak selang lama, kita juga berhasil menangkap pelaku S (penadah) beserta barang bukti (BB) sepeda motor di jalan Kedungtarukan Wetan Surabaya. Jadi totalnya, kita mengamankan tiga pelaku,” jlentrehnya.

Adapun BB yang diamankan diantaranya, sepeda motor milik korban, sepeda motor milik peku yang digunakan untuk tindak kriminalitas, jaket warna merah, sandal warna hitam, topi warna hitam dan handphone i-phone 11 warna putih milik pelaku serta uang tunai Rp 400 ribu.

Baca Juga:
Mirza Ananta Sosialisasikan Perda Pajak Daerah di Ponorogo, Ratusan Jamaah Yasin Desa Bancar Antusias Mengikuti

“Pelaku mengaku uang penjualan motor hasil curian tersebut untuk keperluan sehari-hari,” bebernya.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Ponorogo. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

“Pelaku MRA merupakan warga Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya, sedangkan istrinya berinisial AS merupakan warga Desa Turi, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo,” tukasnya. (*)