Berita

Komisi XIII DPR RI Tinjau Pos Bantuan Hukum Lapas Sidoarjo, Pastikan Hak WBP Terpenuhi

Redaksi
×

Komisi XIII DPR RI Tinjau Pos Bantuan Hukum Lapas Sidoarjo, Pastikan Hak WBP Terpenuhi

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi XIII DPR RI saat meninjau ruang Pos Bantuan Hukum di Lapas Kelas IIA Sidoarjo dan berdialog dengan WBP.

SIDOARJO – Upaya peningkatan layanan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terus diperkuat oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo. Salah satu langkah strategis yang dioptimalkan adalah keberadaan Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) sebagai akses pendampingan hukum yang lebih terbuka dan terstruktur.

Fasilitas ini menjadi ruang penghubung antara WBP dengan penasihat hukum atau kuasa hukum mereka. Di tempat inilah konsultasi hukum dilakukan, informasi perkembangan perkara disampaikan, hingga pertemuan resmi digelar sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, Pos Bankum juga dimanfaatkan untuk kebutuhan akademik, seperti wawancara penelitian mahasiswa, dengan tetap menjaga aturan dan pengawasan internal lapas.

Keberadaan layanan tersebut mendapat perhatian khusus saat kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Lapas Kelas IIA Sidoarjo. Dalam agenda tersebut, rombongan komisi meninjau langsung ruang Pos Bankum dan berdialog dengan sejumlah WBP.

Para anggota dewan menggali pengalaman para warga binaan terkait akses serta kualitas layanan bantuan hukum yang mereka terima. Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Disri Wulan Agus Tomo, menegaskan bahwa Pos Bankum bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan bagian penting dari sistem pembinaan yang berkeadilan.

“Pos Bantuan Hukum kami hadirkan untuk memastikan setiap Warga Binaan mendapatkan haknya atas pendampingan hukum. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia,” ujarnya, Rabu (25/02/2026).

Ia menjelaskan, seluruh WBP dapat memanfaatkan layanan tersebut sesuai jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan. Prosedur yang tertib dan terstruktur diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak hukum dan aspek keamanan lapas.

Baca Juga:
Kantah Kota Pasuruan Siap Kawal Target 758 Bidang Sertifikasi BMN 2026 Usai Rakor di Surabaya

Dengan optimalisasi Pos Bankum, pihak lapas berharap proses pembinaan berjalan lebih efektif dan menyentuh aspek keadilan substantif. Transparansi dalam layanan hukum juga dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan yang profesional dan akuntabel.

Kunjungan Komisi XIII DPR RI sekaligus menjadi cermin bahwa pengawasan eksternal terus berjalan, memastikan setiap hak warga binaan tetap terlindungi dalam koridor hukum yang berlaku.

Caption foto: Anggota Komisi XIII DPR RI saat meninjau ruang Pos Bantuan Hukum di Lapas Kelas IIA Sidoarjo dan berdialog dengan WBP.