Portal Jatim

Dana Desa Disorot, Binwas Lengkong Dituding Tumpul

Portal Indonesia
×

Dana Desa Disorot, Binwas Lengkong Dituding Tumpul

Sebarkan artikel ini

 

NGANJUK — Aroma ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Desa kembali menyeruak di salah satu desa di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.

Ketidaksinkronan data anggaran, pernyataan aparat yang saling bertolak belakang, hingga inkonsistensi pengawasan membuat kinerja Badan Pengawasan (Binwas) Kecamatan Lengkong kini berada di bawah sorotan tajam publik.

Perbedaan mencolok antara data anggaran dalam aplikasi Jaga Desa dengan nominal yang tercantum di prasasti proyek memantik tanda tanya besar. (8/2/2026)

Selisih angka tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan dinilai mencerminkan rapuhnya tata kelola administrasi serta lemahnya kontrol pengawasan berjenjang.

Operator desa berdalih angka dalam aplikasi Jaga Desa merupakan anggaran rencana, sedangkan prasasti mencerminkan realisasi. Dalih ini disampaikan dengan alasan desa dituntut segera menginput perencanaan ke Dinas PMD sebelum proyek dilaksanakan.

Namun, penjelasan itu justru dipatahkan oleh keterangan pamong desa sendiri. Sebagian menyebut selisih terjadi akibat kesalahan penulisan prasasti, sementara lainnya menyatakan disebabkan oleh pemotongan pajak.

Versi yang berubah-ubah ini kian menguatkan dugaan carut-marut administrasi internal desa.

Tim PBJ Misterius, Struktur Tak Jelas
Keanehan tak berhenti di situ. Pembentukan Tim Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) juga diselimuti kabut ketidakjelasan.

Pelaksana kegiatan menyebut tim PBJ terdiri dari dua kepala dusun dan RT setempat. Pernyataan ini langsung berseberangan dengan keterangan Kepala Desa yang menyebut PBJ beranggotakan kasun, KPMD, dan LPM.

Perbedaan ini memunculkan pertanyaan serius: siapa sebenarnya tim PBJ yang sah? Apakah dibentuk secara legal, tertulis, dan sesuai aturan, atau hanya formalitas administratif semata?

RAB Paving Dinilai Janggal

Sorotan publik juga mengarah pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan jalan paving yang dinilai terlalu tinggi per meter persegi. Kepala Desa berdalih RAB disusun pendamping teknik serta telah melewati monitoring, evaluasi, dan audit Inspektorat.
Namun, klaim tersebut dinilai belum cukup menjawab kegelisahan publik.

Baca Juga:
Sosialisasi Program MBG di Prambon, Tekankan Atasi Stunting dan Edukasi Pola Makan Sehat

Tanpa penjelasan terbuka mengenai komponen biaya, efisiensi penggunaan Dana Desa tetap menjadi tanda tanya besar.

Satu Lokasi, Dua Kali Anggaran

Lebih mengkhawatirkan lagi, muncul dugaan satu lokasi pembangunan menerima dua kali kucuran Dana Desa dalam satu tahun anggaran. Binwas Kecamatan Lengkong menganggap hal tersebut sah, selama disepakati melalui musyawarah desa dan tidak mengganggu sistem aplikasi Jaga Desa.

Pernyataan ini justru dinilai rawan disalahgunakan, karena membuka celah penganggaran ganda tanpa pengawasan ketat terhadap manfaat dan urgensi kegiatan.

Selisih Anggaran Gedung UMKM Picu Polemik.

Kasus lain muncul pada pembangunan gedung pelatihan UMKM. Prasasti proyek mencantumkan anggaran Rp100 juta, sementara di aplikasi Jaga Desa hanya tercatat Rp99 juta.

Binwas berdalih selisih berasal dari Silpa. Namun, saat ditanya bagaimana pagu Rp99 juta bisa berubah menjadi realisasi Rp100 juta, jawaban Binwas dinilai inkonsisten.

Di satu waktu disebut pagu bisa berubah, di waktu lain diklaim pagu tidak dapat diubah. Inkonsistensi ini memunculkan dugaan lemahnya pemahaman regulasi sekaligus rendahnya profesionalisme pengawasan.

Desakan Evaluasi Total Binwas Lengkong
Rangkaian kejanggalan ini memicu desakan keras agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Binwas Kecamatan Lengkong.

Pengawasan dinilai hanya bersifat seremonial dan berfokus pada fisik proyek, sementara aspek krusial seperti administrasi APBDes, kesesuaian anggaran, dan kepatuhan regulasi luput dari pengawasan ketat.

Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan membuka ruang lebar terjadinya penyimpangan Dana Desa, bahkan berpotensi menyeret oknum kepala desa ke praktik korupsi yang bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Lengkong belum memberikan klarifikasi resmi terkait rencana evaluasi kinerja Binwas maupun langkah konkret pembenahan sistem pengawasan ke depan. (tim)

Baca Juga:
MBG Kembali "Berbau Masalah"! Menu dari Dapur Ngujung Diduga Basi Saat Tiba di Sekolah