Berita

Data NIB dan NOP Bakal Terintegrasi, Pemerintah Bidik PAD PBB Lebih Optimal

Redaksi
×

Data NIB dan NOP Bakal Terintegrasi, Pemerintah Bidik PAD PBB Lebih Optimal

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Mendagri Tito Karnavian saat penandatanganan Surat Edaran Bersama terkait pengintegrasian NIB dan NOP di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).

JAKARTA – Pemerintah mulai menyatukan data pertanahan dan perpajakan daerah melalui pengintegrasian Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Langkah tersebut disepakati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menurut Nusron, integrasi kedua basis data tersebut penting untuk memastikan Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah memiliki acuan yang sama ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, selama ini masih ditemukan ketidaksesuaian antara data pertanahan dengan data PBB. Salah satu persoalan yang muncul berkaitan dengan perbedaan informasi luas bidang tanah yang tercatat pada masing-masing sistem.

Dengan NIB dan NOP yang terhubung, data Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah diharapkan dapat saling menyesuaikan. Kondisi tersebut dinilai akan membantu pemerintah dalam meningkatkan akurasi pelayanan sekaligus pengelolaan pajak daerah.

Kebijakan serupa sebelumnya telah diterapkan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Nusron menyebut penerapan integrasi tersebut berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB dalam kurun dua tahun.

Menurut dia, peningkatan tersebut salah satunya terjadi karena sebelumnya terdapat data objek PBB yang tidak sesuai atau tercatat lebih kecil dibandingkan data bidang tanah dalam NIB.

“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100% tanpa harus menaikkan tarif,” tutur Nusron.

Dorong Daerah Segera Berkoordinasi

Sementara itu, Tito Karnavian menilai SEB yang ditandatangani bersama Menteri ATR/Kepala BPN dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan Kantah untuk memperkuat koordinasi serta menyatukan data.

Baca Juga:
Usai Raih WTAB 2026, Kantah Kota Pasuruan Perkuat Zona Integritas Menuju Predikat WBK

Tito meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan tersebut, terutama dengan mempertemukan perangkat daerah yang menangani pendapatan dengan Kantah di masing-masing kabupaten/kota.

“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” kata Tito.

Dalam SEB tersebut, pemerintah daerah dan Kantah diarahkan untuk membuat perjanjian kerja sama sebagai tindak lanjut pengintegrasian NIB dan NOP.

Integrasi data diharapkan tidak hanya mengurangi perbedaan informasi antara sektor pertanahan dan perpajakan, tetapi juga membuat pelayanan publik lebih transparan. Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki peluang untuk mengoptimalkan penerimaan tanpa harus semata-mata mengandalkan kenaikan tarif pajak.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun tata kelola data yang lebih terpadu, khususnya dalam pelayanan pertanahan, perpajakan daerah, dan penerimaan daerah.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kabinet Merah Putih.