Portal Jatim

Delapan Kasus Kriminal Terungkap Selama Juni, Kapolres Situbondo Kembalikan Motor Curian Secara Gratis

Redaksi
×

Delapan Kasus Kriminal Terungkap Selama Juni, Kapolres Situbondo Kembalikan Motor Curian Secara Gratis

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo dalam memberantas kejahatan kembali menunjukkan hasil. Sepanjang Juni 2026, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana pencurian dengan total sembilan orang tersangka.

Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., dalam konferensi pers di Mapolres Situbondo, Selasa (30/6/2026). Turut mendampingi Wakapolres Kompol Toni Irawan, S.H., M.H., serta Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus merupakan hasil kerja intensif Tim URC melalui kegiatan kring serse di sejumlah wilayah rawan kriminalitas. Upaya tersebut juga didukung informasi dari masyarakat serta peran media dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Polres Situbondo terus berupaya meningkatkan pelayanan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Terima kasih kepada masyarakat dan rekan-rekan media yang selama ini ikut mendukung tugas kepolisian sehingga berbagai kasus dapat kami ungkap,” ujar AKBP Bayu.

Dari delapan kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan lima tersangka, dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan tiga tersangka, serta satu kasus pencurian hewan dengan satu tersangka.

Kasat Reskrim AKP Selimat mengungkapkan, salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah penangkapan dua pelaku curanmor yang merupakan kakak beradik asal Kabupaten Probolinggo. Keduanya berhasil diamankan hanya sekitar 10 hingga 15 menit setelah melakukan aksi pencurian di wilayah Bungatan.

“Keberhasilan ini berkat kegiatan kring serse yang rutin dilakukan Tim URC pada jam-jam rawan. Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku di pintu keluar Tol Suboh,” jelas AKP Selimat.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah beraksi di sekitar 10 lokasi berbeda. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain.

Baca Juga:
Polda Metro Jaya Ringkus 317 Pelaku Curanmor, 156 Kendaraan Hasil Kejahatan Berhasil Diamankan

Selain itu, Satreskrim Polres Situbondo juga berhasil menangkap residivis kasus curanmor, mengamankan pelaku curat yang sempat melarikan diri ke Bali, mengungkap pencurian dengan modus menyamar sebagai petugas jaringan internet menggunakan rompi proyek, serta menangkap pelaku pencurian hewan di wilayah Banyuputih.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit sepeda motor hasil curian, satu unit mobil Nissan Grand Livina yang digunakan pelaku saat beraksi, seekor sapi, telepon genggam, kunci T, rompi proyek, dan barang bukti lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Situbondo menyerahkan langsung satu unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus curanmor kepada pemiliknya. Pengembalian kendaraan dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan dipastikan tanpa dipungut biaya.

“Barang bukti yang sudah memenuhi persyaratan penyidikan akan segera kami kembalikan kepada pemiliknya. Tidak ada biaya apa pun dalam proses pengambilan kendaraan. Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” tegas AKBP Bayu.

Ke depan, Polres Situbondo akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan kring serse, terutama di wilayah yang dinilai rawan tindak kriminal seperti Panji, Mlandingan, Suboh, dan Banyuputih.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kunci pengaman tambahan pada kendaraan, mengaktifkan kembali pos kamling, serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam apabila membutuhkan bantuan kepolisian.

“Jangan ragu menghubungi Call Center 110 apabila membutuhkan pelayanan kepolisian. Kami siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” pungkas AKBP Bayu.