JEMBER – Aktivitas tambang pasir galian C di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga menyoroti dugaan aktivitas pertambangan yang berjalan tanpa izin resmi, sementara langkah penertiban dari pemerintah daerah dinilai belum terlihat.
Seorang tokoh masyarakat setempat berinisial S menyebut sejumlah lokasi penambangan di wilayah tersebut diduga tidak memiliki legalitas usaha pertambangan sebagaimana mestinya. Menurutnya, operasional di lapangan diketahui berada di bawah pengawasan dua pihak yang disebut bertanggung jawab atas aktivitas tambang.
“Tidak ada yang punya izin kalau tambang di sini, Mas. Semuanya (diduga) tambang ilegal,” ujar S saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).
Ia menambahkan, aktivitas yang berlangsung selama ini diduga hanya berlandaskan persetujuan lingkungan dari warga sekitar dan belum dilengkapi izin pertambangan dari instansi berwenang.
“Hanya izin lingkungan saja. Di sana ada Y yang menjaga, dan ada R juga yang bertanggung jawab di lokasi,” lanjutnya.
Di sisi lain, meluasnya area pengerukan mulai memunculkan keresahan di kalangan warga yang tinggal di sekitar lokasi. Mereka mengaku khawatir kondisi geografis yang terus berubah akibat aktivitas tambang dapat meningkatkan risiko bencana.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan area pengerukan saat ini disebut semakin mendekati permukiman penduduk.
“Lokasi pengerukan kini kian meluas dan mendekati kawasan permukiman. Jika curah hujan lebat, kami sangat khawatir terjadi longsor,” ungkapnya.
Kekhawatiran tersebut turut mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra. Perwakilan tim LBH Cakra, Aziz, menilai respons pemerintah daerah terhadap situasi tersebut belum cukup cepat mengingat potensi ancaman yang dikhawatirkan warga.
“Keselamatan warga terancam. Sewaktu-waktu bisa terjadi longsor jika lahan di dekat permukiman warga terus-menerus dikeruk,” tegas Aziz.
Ia juga menyatakan pihaknya tengah mencermati perkembangan di lapangan. Apabila dalam waktu dekat belum ada langkah nyata dari pemerintah maupun aparat penegak hukum, LBH Cakra membuka kemungkinan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan perlindungan warga.
Warga berharap pemerintah daerah bersama dinas terkait segera melakukan pengecekan langsung dan mengambil langkah sesuai kewenangan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kerugian yang lebih besar.
Hingga berita ini dipublikasikan, jurnalis masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Jember serta pihak pengelola tambang terkait dugaan yang disampaikan warga dan sejumlah pihak.











