PROBOLINGGO — Aktivitas pengisian bahan bakar di SPBU yang berada di Jalan Raya Sukapura, Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, menuai keluhan masyarakat.
SPBU tersebut diduga menjadi lokasi aktivitas pembelian BBM bersubsidi oleh para tengkulak yang menggunakan kendaraan dengan tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi dan berkapasitas lebih besar dari ukuran standar.
Berdasarkan pantauan di lapangan, antrean kendaraan di lokasi disebut didominasi pembeli yang melakukan pengisian secara berulang. Sejumlah sepeda motor yang digunakan juga diduga memiliki tangki dengan ukuran tidak sebagaimana kendaraan pada umumnya.
Indikasi dugaan pelanggaran semakin menjadi sorotan setelah para tengkulak disebut mendapat keleluasaan mengoperasikan nozzle pompa dan melakukan pengisian BBM sendiri tanpa dilayani petugas resmi SPBU.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan internal SPBU serta kepatuhan terhadap standar operasional distribusi BBM bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah dan Pertamina.
Fandy, salah seorang pengendara yang melintas dan hendak membeli bahan bakar di lokasi, mengaku terganggu dengan antrean panjang yang terjadi. Antrean kendaraan bahkan disebut memanjang hingga menggunakan sebagian bahu jalan.
Menurut dia, aktivitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi untuk keperluan sehari-hari.
“Seharusnya praktik ini tidak dibiarkan karena sangat merugikan masyarakat umum yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi. Di lokasi, terlihat jelas fisik tangki motor para tengkulak sudah diubah dari ukuran standar,” ujar Fandy saat ditemui di lokasi, Minggu (30/8/2026).
Sorotan terhadap aktivitas di SPBU Muneng Kidul itu juga datang dari Kuswanto, Ketua DPAC Madas Sedarah Sumberasih. Ia mendesak aparat penegak hukum serta pihak Pertamina segera melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi tersebut.
Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, penindakan tidak hanya perlu menyasar para pembeli yang diduga melakukan pembelian tidak sesuai ketentuan, tetapi juga pihak pengelola SPBU apabila terbukti melakukan pembiaran atau terlibat dalam praktik tersebut.
Kuswanto menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak masyarakat dalam memperoleh BBM bersubsidi.
Ia juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila teguran dan desakan masyarakat tidak segera direspons dengan langkah konkret dari pihak terkait.











