Berita

Diperiksa 9 Jam, Dr. Richard Lee Tak Ditahan, Polda Metro Jaya Beberkan Pertimbangannya

Redaksi
×

Diperiksa 9 Jam, Dr. Richard Lee Tak Ditahan, Polda Metro Jaya Beberkan Pertimbangannya

Sebarkan artikel ini
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan keterangan pers

JAKARTA – Penyidikan perkara yang melibatkan dr. Richard Lee terus bergulir. Pada Kamis (19/02/2026), dokter kecantikan tersebut menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polda Metro Jaya selama kurang lebih sembilan jam.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan dimulai pukul 10.40 WIB dan berakhir sekitar pukul 19.00 WIB. Selama proses itu, penyidik mengajukan 35 pertanyaan kepada yang bersangkutan.

Meski telah berstatus tersangka, polisi memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Dr. Lee. Ia dikenakan kewajiban lapor sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat (20/02/2026).

Menurutnya, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Budi menegaskan, setiap langkah yang diambil penyidik dilakukan secara independen dengan mengacu pada asas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

“Perkara DRL tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya membuka ruang pengawasan publik sebagai bagian dari komitmen transparansi penegakan hukum.

“Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Baca Juga:
Kinerja Polda Metro Jaya Diapresiasi Kompolnas, Transparansi Kasus Air Keras Dinilai Terbuka