Portal Jatim

DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non APBD 2026 Menjadi Perda

Redaksi
×

DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non APBD 2026 Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini

PASURUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna IV dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2026 di ruang rapat DPRD, Senin (18/5/2026).

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menyetujui tiga Raperda untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tiga Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, serta Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Rapat paripurna dihadiri 37 dari total 50 anggota DPRD sehingga dinyatakan memenuhi kuorum. Hadir pula Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan pejabat terkait lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga pengesahan tiga Raperda tersebut.

“Ini merupakan bentuk kepedulian serta keseriusan kita dalam melaksanakan tugas dan fungsi DPRD khususnya dalam pembentukan produk hukum daerah,” ujar Samsul Hidayat saat memimpin rapat paripurna.

Ia menuturkan, pengesahan tiga Raperda itu menjadi capaian penting setelah sebelumnya sempat mengalami stagnasi selama kurang lebih dua setengah tahun.

Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja keras dan komitmen berbagai pihak, terutama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pasuruan bersama perangkat daerah terkait.

Sebelum disahkan, ketiga Raperda juga telah melalui sejumlah tahapan mulai dari proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi bersama perancang peraturan perundang-undangan di Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Timur.

Tahapan selanjutnya yakni pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, hingga akhirnya memperoleh persetujuan DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda.

Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyebut keberhasilan pembahasan Raperda Non APBD Tahun 2026 merupakan hasil sinergi yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif.

Baca Juga:
DPRD Pasuruan Minta Proyek Real Estate di Prigen Dihentikan, Izin Direkomendasikan Dicabut

“Alhamdulillah, hari ini kita dapat menyelesaikan tahapan pembahasan Raperda Non APBD Tahun 2026 dengan baik, lancar dan sukses,” ucapnya.

Rusdi berharap, Perda yang telah disahkan nantinya mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam meningkatkan pelayanan sosial sekaligus menekan kesenjangan sosial di tengah masyarakat.

“Kita berharap masyarakat Kabupaten Pasuruan, khususnya kelompok rentan dan masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial, dapat hidup secara layak, mandiri dan bermartabat dalam mewujudkan keadilan sosial,” katanya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pembahasan hingga pengesahan Raperda tersebut.

Selain itu, Rusdi berharap hubungan kerja sama antara eksekutif dan legislatif yang selama ini terjalin baik dapat terus ditingkatkan demi mendukung pembangunan daerah.

Dengan disahkannya tiga Raperda Non APBD Tahun 2026 menjadi Perda, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap regulasi tersebut mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih jelas bagi anak-anak maupun kelompok masyarakat rentan di Kabupaten Pasuruan.