MAGELANG – Satres PPA dan PPO Polres Magelang Kota mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria berinisial T (50), warga Magelang Utara. Korban merupakan seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku sekolah.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke Polres Magelang Kota pada 20 April 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi, dan mengamankan terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasatres PPA dan PPO Polres Magelang Kota AKP Riana Adhyaksari menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan tindakan tersebut telah terjadi sejak korban masih usia taman kanak-kanak dan dilakukan berulang kali di beberapa lokasi, termasuk di rumah korban maupun rumah pelaku.
“Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga dan memberikan iming-iming uang untuk memengaruhi korban,” ujar AKP Riana dalam keterangannya.
Peristiwa terakhir yang memicu pengungkapan kasus ini terjadi pada 20 April 2026 dini hari, saat korban berada di rumah. Korban kemudian sempat melakukan perlawanan hingga kejadian diketahui pihak keluarga.
Setelah mendapat laporan, petugas segera mengamankan tersangka di kediamannya pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak terkait, sementara tersangka masih menjalani proses hukum di Polres Magelang Kota.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta pasal terkait dalam KUHP baru. (crs)











