JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Rejang Lebong kembali menyoroti persoalan korupsi yang masih mengakar dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak semata-mata lahir dari tindakan individu, melainkan merupakan bagian dari ekosistem politik, hukum, dan birokrasi yang lebih luas.
Pakar hukum pidana, Wahju Prijo Djatmiko, dalam bukunya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Integralistik menjelaskan bahwa pejabat eksekutif seperti bupati, wali kota, atau gubernur sering kali tidak melakukan korupsi secara sendiri. Dalam banyak kasus, praktik tersebut terjadi melalui kolaborasi dengan kelompok kepentingan atau pengusaha, terutama dalam penentuan tender pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun dalam proses pemberian izin usaha.
Hubungan yang bersifat transaksional ini pada akhirnya melahirkan kebijakan yang lebih menguntungkan kelompok tertentu dibandingkan kepentingan publik.
Menurut Dr. Djatmiko, fenomena tersebut tidak dapat dilepaskan dari faktor politik yang sejak lama berkontribusi terhadap berkembangnya praktik korupsi di Indonesia. Lemahnya transparansi, rendahnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, serta praktik demokrasi yang bersifat transaksional menjadi faktor penting yang memungkinkan korupsi berkembang secara luas dalam kehidupan bernegara. Kondisi ini bahkan telah terlihat sejak masa Orde Lama hingga Orde Baru, ketika praktik korupsi perlahan berkembang menjadi sistem yang terinstitusionalisasi.
Selain faktor politik, budaya birokrasi juga memiliki peran dalam memperkuat praktik koruptif. Dalam bukunya, Dr. Djatmiko menjelaskan bahwa budaya hukum koruptif di Indonesia salah satunya berakar dari kebiasaan memberikan hadiah atau bentuk penghormatan kepada atasan. Tradisi yang dikenal melalui filosofi asok glondhong pangareng-areng tersebut pada awalnya merupakan simbol penghormatan, namun dalam perkembangan birokrasi modern mengalami perubahan makna dan cenderung menjelma menjadi praktik pemberian keuntungan atau suap kepada pihak yang memiliki kewenangan.
Perubahan nilai tersebut kemudian menciptakan relasi yang saling menguntungkan antara pejabat publik, khususnya kepala daerah, dengan pihak-pihak berkepentingan seperti pengusaha atau kelompok tertentu. Hubungan ini tidak jarang dimanfaatkan untuk memengaruhi proses pengambilan kebijakan, mulai dari pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah hingga pemberian kemudahan dalam proses perizinan usaha. Akibatnya, orientasi kebijakan yang seharusnya ditujukan bagi kepentingan masyarakat luas justru bergeser untuk melayani kepentingan kelompok tertentu.
Hukum dapat menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya korupsi apabila regulasi yang ada memiliki banyak celah dan penegakan hukumnya tidak tegas. Dalam beberapa kasus, ketidakjelasan rumusan norma hukum, lemahnya pengawasan, serta sanksi yang tidak memberikan efek jera membuat para pelaku korupsi berani mengambil risiko karena keuntungan yang diperoleh jauh lebih besar dibandingkan ancaman hukum yang dihadapi.
Menanggapi kasus tersebut, Intan Oktaviany, S.H., selaku Legal Konsultan pada Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners yang beralamat di City Tower, Jl. M.H. Thamrin No. 81, Lt 12 Unit 1N, Jakarta Pusat, menyatakan bahwa praktik korupsi di tingkat daerah sering kali merupakan hasil dari relasi kepentingan antara kekuasaan dan modal.
“Korupsi pada dasarnya tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan terbentuk melalui jaringan kepentingan yang memanfaatkan kewenangan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Ketika kebijakan publik mulai diarahkan untuk kepentingan tertentu, maka potensi penyalahgunaan kekuasaan menjadi sangat besar,” ujar Intan.
Ia juga menambahkan bahwa lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah serta rendahnya transparansi dalam proses pengambilan kebijakan sering kali membuka celah bagi praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong menunjukkan bahwa praktik korupsi di daerah tidak dapat dilepaskan dari persoalan struktural yang lebih luas, baik dalam aspek politik, budaya hukum, maupun kelembagaan penegak hukum. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan terhadap individu, tetapi juga harus disertai dengan reformasi sistem secara menyeluruh.
Bahwa pendekatan pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sistemik melalui pembenahan tiga unsur utama, yakni substansi hukum, struktur lembaga penegak hukum, dan budaya hukum dalam masyarakat. Penegakan hukum juga harus dilakukan secara konsisten dan berani menyasar aktor-aktor yang berada pada lingkaran kekuasaan.
“Pemberantasan korupsi tidak akan efektif jika hanya menyasar pelaku di tingkat bawah. Diperlukan keberanian negara untuk menindak aktor-aktor yang berada pada tingkat kekuasaan dan memiliki pengaruh dalam sistem,” tegasnya.
Kasus OTT di Rejang Lebong diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen negara dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Tanpa perubahan sistem yang serius, praktik korupsi berpotensi terus berulang dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. (*)











