JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan skandal besar fintech berbasis non-riba yang menyebabkan gagal bayar massal kepada para nasabah. Ketiganya masing-masing berinisial TA (mantan direktur utama), RL (komisaris), dan MY (pemegang saham).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya pelanggaran sistem dan dugaan proyek fiktif yang berlangsung sejak 2018 hingga 2025. Kerugian kolektif nasabah ditaksir mencapai Rp 2,4 triliun dengan jumlah korban sekitar 15.000 orang.
Selain menetapkan status tersangka, Bareskrim Polri juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan dan mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi guna memastikan para tersangka kooperatif dalam proses hukum.
Ketua tim penasihat hukum korban dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko and Partners, Dr. Wahju Prijo Djatmiko, mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum.
“Kami mengapresiasi kerja keras Bareskrim Polri. Ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari praktik investasi keuangan yang merugikan,” ujar Djatmiko dalam keterangannya, Kamis (5/2).
Ia menambahkan, fokus selanjutnya adalah pelacakan dan pengamanan aset guna memulihkan kerugian para korban.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menerima sedikitnya lima laporan polisi, termasuk dari dua korban berinisial YN dan BS yang mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Konsultan hukum Kantor Hukum Dr. Djatmiko and Partners, Nadia Shafa Aulia, S.H., menegaskan bahwa proses hukum harus berujung pada pengembalian dana korban.
“Penegakan hukum harus menerapkan prinsip follow the money agar aset hasil kejahatan dapat dilacak dan dikembalikan kepada korban,” ujarnya.
Menurut Nadia, pendekatan tersebut sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang menekankan keadilan restoratif dan pemulihan kerugian korban (restitutio in integrum).
Djatmiko menilai, penanganan kasus ini menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk menerapkan paradigma hukum pidana modern yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan hak korban.
“Bagi korban, keadilan bukan sekadar vonis, melainkan kembalinya dana yang telah mereka percayakan,” kata Djatmiko. (Sr)











