PURWOREJO – Aktivitas pengambilan tanah urug secara manual yang diduga tidak berizin ditemukan di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Selasa (10/3)
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan kegiatan pengambilan tanah di lokasi tersebut masih berlangsung, meski dilakukan tanpa menggunakan alat berat.
“Pengambilan tanah masih tetap berlangsung, hanya saja dilakukan secara manual,” ujarnya
Aktivitas tersebut memunculkan dugaan bahwa penambangan tanah urug milik salah seorang warga setempat masih berjalan meskipun diduga belum mengantongi izin resmi.
Menanggapi hal itu, Koordinator Cabang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Purworejo Ipung menegaskan bahwa seluruh kegiatan penambangan tetap wajib memiliki izin, baik menggunakan alat berat maupun dilakukan secara manual.
“Apapun bentuknya, baik menggunakan alat berat maupun manual, jika tidak memiliki izin maka tidak diperbolehkan,” katanya saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan pihaknya telah menindaklanjuti informasi terkait aktivitas galian tersebut dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Kami sudah menindaklanjuti terkait adanya galian tersebut dan sudah berkoordinasi dengan pihak terkait,” katanya. (Fauzi)











