SEMARANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal penipuan berkedok investasi sarang burung walet. Nilai kerugian dalam perkara ini mencapai sekitar Rp78 miliar.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, , Selasa (31/3/2026), dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Artanto bersama Direktur Reskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto.
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, tersangka berinisial JS (36) diduga telah merancang penipuan sejak April 2022 dengan menawarkan investasi fiktif bisnis sarang burung walet kepada korban.
“Tersangka menjanjikan keuntungan 2 hingga 3 kali lipat dari modal dalam waktu singkat. Namun, dana yang disetorkan korban justru dialirkan ke rekening yang dikuasai tersangka,” jelasnya.
Korban, berinisial UP (40), merupakan seorang wiraswasta sekaligus komisaris perusahaan di Semarang. Ia mengikuti investasi tersebut sejak 2022 hingga 2025, sebelum akhirnya menyadari adanya kejanggalan dan melaporkan kasus tersebut ke polisi pada awal 2026.
Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan bahwa tersangka menggunakan sejumlah rekening untuk menyamarkan aliran dana. Polisi kemudian melakukan pelacakan aset (asset tracing) bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan.
“Dari hasil penelusuran, kami berhasil mengamankan aset senilai kurang lebih Rp22 miliar,” ujar Djoko.
Aset tersebut antara lain berupa sembilan unit mobil, empat sepeda motor sport, dokumen kendaraan, serta dua sertifikat tanah. Namun, sebagian aset diketahui telah dialihkan, digadaikan, atau menggunakan nama pihak lain sebagai upaya penyamaran.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran, dokumen transaksi fiktif, dan 24 token internet banking yang digunakan dalam kejahatan tersebut.
Kabid Humas Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih investasi.
“Masyarakat harus memastikan legalitas dan rasionalitas suatu investasi. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan ketentuan TPPU serta tindak pidana asal penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain maupun pihak yang terlibat. (daf)











