Portal Jateng

FMKI Serukan Penguatan Demokrasi dan Perlindungan HAM dalam Pernas XIII di Klaten

Portal Indonesia
×

FMKI Serukan Penguatan Demokrasi dan Perlindungan HAM dalam Pernas XIII di Klaten

Sebarkan artikel ini
Pembukaan Pernas XIII FMKI ditandai dengan pemukulan gong (Ist)

KLATEN – Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) mengeluarkan Seruan Moral hasil Pertemuan Nasional (Pernas) XIII yang berlangsung di RRPS Klaten, 4–6 Juni 2026. Dalam forum bertema “FMKI Bangkit dan Bergerak: Mengawal Demokrasi Bangsa Berjiwa Pancasila” itu, FMKI menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap dinamika politik, hukum, ekonomi, sosial, dan lingkungan di Indonesia.

Ketua Umum FMKI, Aloysius Dewanto Handoko mengatakan seruan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral masyarakat sipil dalam mengawal kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam seruan moral yang disampaikan pada Sabtu (6/6/2026), FMKI menyoroti sejumlah persoalan di bidang politik dan pemerintahan. Di antaranya menurunnya kualitas otonomi daerah, melemahnya fungsi pengawasan parlemen, belum optimalnya penerapan meritokrasi dalam birokrasi, serta meningkatnya keterlibatan militer di ranah sipil.

Pada sektor hukum dan hak asasi manusia, FMKI mencatat adanya pembentukan undang-undang yang dinilai minim partisipasi publik, menurunnya independensi aparat penegak hukum, penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, hingga maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sejumlah wilayah rentan.

FMKI juga menyoroti dinamika ekonomi nasional. Organisasi ini mencatat depresiasi nilai tukar rupiah, dampak sejumlah Proyek Strategis Nasional terhadap masyarakat lokal, serta pelaksanaan sejumlah program pemerintah yang dinilai perlu evaluasi dan pengukuran yang lebih jelas.

Di bidang ekologi dan agraria, FMKI menyoroti deforestasi, konflik agraria akibat tumpang tindih perizinan, serta berbagai persoalan lingkungan yang berdampak pada masyarakat adat dan lokal. Sementara itu, pada aspek sosial dan pendidikan, FMKI menyoroti kasus intoleransi beragama, kesejahteraan guru honorer, pemerataan akses pendidikan, serta dampak penggunaan teknologi dan media sosial terhadap anak-anak dan generasi muda.

Baca Juga:
IKA UGJ Bidik Penguatan Peran Alumni lewat MUBES 2026

Sebagai tindak lanjut, Pernas XIII FMKI mengeluarkan 16 rekomendasi kepada para pemangku kepentingan. Rekomendasi tersebut antara lain penguatan fungsi pengawasan DPR, pemisahan yang tegas antara fungsi militer dan sipil, reformasi aparat penegak hukum, revisi Undang-Undang ITE, penguatan pemberantasan TPPO, hingga perbaikan proses legislasi yang lebih partisipatif.

FMKI juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap Proyek Strategis Nasional, moratorium izin konsesi di kawasan rawan bencana dan wilayah adat, peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, evaluasi pengalihan anggaran pendidikan, serta pembukaan ruang dialog damai yang inklusif di Papua.

Selain itu, FMKI mendorong adanya investigasi independen dan akses bagi jurnalis maupun pemantau HAM internasional untuk memantau berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia di Papua.

Dalam pernyataannya, FMKI menegaskan bahwa Seruan Moral tersebut bukan bentuk kecaman maupun tuduhan terhadap pemerintah. Organisasi itu menyebut seruan tersebut sebagai correctio fraterna atau koreksi persaudaraan yang lahir dari kepedulian dan kasih terhadap sesama.

“Seruan Moral ini adalah sebuah correctio fraterna — koreksi persaudaraan. Bukan kecaman, bukan pula tuduhan, melainkan teguran yang lahir dari kasih,” demikian Seruan Moral Pernas XIII FMKI ditandatangani Ketua Umum FMKI, Aloysius Dewanto Handoko, dan Sekretaris Umum FMKI, Yohanes Ari Nurcahyo.

FMKI berharap seruan tersebut dapat menjadi bahan refleksi bagi penyelenggara negara dan seluruh elemen masyarakat guna memperkuat demokrasi, menegakkan hukum, melindungi hak asasi manusia, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (bams)