JAKARTA — Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, khususnya bagi guru, belakangan menjadi perhatian publik. Banyak pihak menyoroti perbedaan penghasilan yang cukup jauh dibandingkan dengan guru berstatus PPPK penuh waktu maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Di berbagai daerah, gaji guru PPPK paruh waktu dinilai belum memenuhi kategori layak. Kondisi tersebut terjadi karena besaran penghasilan tidak ditetapkan secara nasional, melainkan bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Berbeda dengan guru PNS maupun PPPK penuh waktu yang telah memiliki standar penggajian yang relatif seragam, penghasilan guru PPPK paruh waktu dapat berbeda-beda di setiap daerah.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa kewenangan penggajian PPPK paruh waktu memang berada di tangan pemerintah daerah.
Menurutnya, kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu pada dasarnya merupakan langkah pemerintah untuk menyelamatkan para tenaga honorer dari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pengangkatan PPPK paruh waktu ini sebenarnya bertujuan untuk menyelamatkan para honorer agar tidak terkena PHK,” kata Nunuk.
Ia mengakui bahwa sebelumnya terdapat sejumlah tenaga honorer yang harus dirumahkan karena pemerintah daerah tidak memiliki anggaran yang cukup jika mereka diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Di sisi lain, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan bahwa instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mempekerjakan tenaga honorer. Kondisi tersebut mendorong lahirnya skema PPPK paruh waktu sebagai solusi sementara.
“Untuk mencegah terjadinya PHK massal, para honorer kemudian diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Karena itu, besaran gaji disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” jelasnya.
Meski penggajian pokok berada di bawah tanggung jawab pemerintah daerah, pemerintah pusat tetap memberikan dukungan melalui berbagai bentuk tunjangan.
Beberapa di antaranya adalah insentif tambahan, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang telah memiliki sertifikat pendidik, serta Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Nunuk menegaskan bahwa bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban pemerintah daerah sekaligus tetap memberikan dukungan kesejahteraan bagi para guru.
“Ada insentif, TPG, dan TKG bagi guru. Dengan begitu beban daerah bisa lebih ringan. Namun kami juga berharap pemerintah daerah tidak memberhentikan guru dan tenaga kependidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti, menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai definisi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Menurut Suharti, pemerintah saat ini masih terus membahas berbagai aspek terkait skema PPPK paruh waktu bersama KemenPAN-RB untuk mencari solusi terbaik.
“Kemendikdasmen bersama KemenPAN-RB sedang membahas persoalan guru PPPK paruh waktu ini. Kami berharap dapat ditemukan jalan keluar yang paling tepat,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun berstatus ASN, penggajian utama PPPK paruh waktu tetap berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hanya menyalurkan tunjangan seperti TPG, TKG, serta insentif lainnya yang ditransfer langsung ke rekening guru setiap bulan.
“Untuk pertama kalinya, Tunjangan Profesi Guru kini dibayarkan setiap bulan, tidak lagi setiap tiga bulan seperti sebelumnya,” pungkas Suharti.











