SITUBONDO — Kepolisian Resor Situbondo kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak kriminal. Satreskrim Polres Situbondo melalui Tim Resmob Wilayah Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Mangaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang anak di bawah umur, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku diketahui seorang ibu rumah tangga berinisial FD (27), warga Kelurahan Patokan. Ia diamankan aparat setelah diduga merampas kalung emas milik bocah berusia 7 tahun di Desa Semiring, Kecamatan Mangaran.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi pada Senin (2/2/2026) siang.
“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti berupa sepeda motor dan helm yang digunakan saat kejadian. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim,” ujar AKP Agung, Rabu (4/2/2026).
Peristiwa perampasan bermula ketika korban berinisial K (7) bersama saudaranya bersepeda menuju sebuah toko kelontong di area belakang SDN Semiring. Saat itu, pelaku yang mengendarai sepeda motor matik berwarna putih dan mengenakan helm pink serta masker mendekati korban.
Untuk mengelabui, pelaku berpura-pura menanyakan alamat sambil menunjukkan foto seseorang. Ketika korban lengah, pelaku langsung menarik paksa kalung emas dari leher korban dan melarikan diri ke arah barat.
Korban yang ketakutan segera pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Laporan kemudian dibuat ke Polsek Mangaran. Berbekal keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara, Tim Resmob bergerak cepat hingga berhasil melacak dan menangkap pelaku.
Meski pelaku telah diamankan, penanganan perkara ini akhirnya diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Keputusan tersebut diambil setelah pihak korban menyatakan kesediaannya berdamai atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
AKP Agung mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diketahui motif pelaku nekat melakukan aksinya karena tekanan ekonomi. Pelaku mengaku terlilit utang rentenir dan membutuhkan biaya pengobatan untuk anaknya yang sedang sakit.
“Pihak korban tersentuh setelah mengetahui latar belakang pelaku. Keluarga pelaku juga menunjukkan itikad baik dengan mengganti seluruh kerugian korban,” jelasnya.
Atas dasar kesepakatan damai tersebut, korban secara resmi mencabut laporan. Polisi kemudian memfasilitasi proses mediasi hingga perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
“Penyelesaian ini dilakukan karena seluruh syarat formil dan materiil terpenuhi serta adanya kesepakatan tanpa paksaan dari kedua belah pihak. Ini bentuk penegakan hukum yang tegas namun tetap mengedepankan nilai kemanusiaan,” tambah AKP Agung.
Di akhir pernyataannya, AKP Agung mengimbau para orang tua agar meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak.
“Kami mengingatkan agar tidak memakaikan perhiasan berlebihan kepada anak. Kelengahan sekecil apa pun bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan,” pungkasnya.











