SITUBONDO – ETI (53), warga Desa Semambung, Kecamatan Jatibanteng, akhirnya meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH CAKRA) setelah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjadi haknya diduga tidak pernah ia terima.
Pada Minggu (21/06/2026), Nenek Eti secara resmi memberikan kuasa kepada LBH CAKRA untuk mendampingi dan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.
Kasus ini menjadi perhatian karena bantuan yang seharusnya diterima warga kurang mampu diduga justru tidak sampai ke tangan penerima yang berhak. Akibatnya, Nenek Eti yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program pemerintah tersebut harus kehilangan haknya selama bertahun-tahun.
Kuasa hukum Nenek Eti dari LBH CAKRA, Muhidin, S.H, mengatakan pihaknya akan segera mengambil langkah hukum dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Situbondo.
“Bu Eti adalah warga yang berhak menerima bantuan. Kalau memang bantuan itu dicairkan oleh orang lain atau tidak sampai kepada penerimanya, maka harus ada penjelasan yang jelas. Kami akan meminta kasus ini diusut sampai tuntas,” kata Muhidin.
Menurutnya, bantuan sosial diberikan oleh negara untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, jika ada pihak yang diduga mengambil atau menikmati bantuan yang bukan haknya, maka harus dimintai pertanggungjawaban.
“Ini uang negara untuk rakyat kecil. Jangan sampai hak warga miskin hilang begitu saja. Kami Sudah lengkap mengumpulkan bukti-bukti dan segera melaporkannya ke Polres Situbondo,” tegasnya.
Muhidin juga berharap kasus yang dialami Nenek Eti menjadi perhatian semua pihak agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kami ingin ada kejelasan. Siapa yang menerima bantuan itu, siapa yang mencairkan, dan bagaimana bisa penerima yang sebenarnya tidak pernah mendapatkan haknya. Semua harus dibuka secara terang,” ujarnya.
LBH CAKRA memastikan akan terus mendampingi Nenek Eti sampai persoalan tersebut mendapatkan kepastian hukum dan haknya sebagai penerima bantuan dapat dipulihkan.











