Portal Jatim

Dugaan Perselingkuhan Guncang Rumah Tangga Warga Kedungdowo, Suami Tempuh Jalur Hukum

Redaksi
×

Dugaan Perselingkuhan Guncang Rumah Tangga Warga Kedungdowo, Suami Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Sebuah rumah tangga yang selama ini dikenal harmonis di Desa Kedungdowo, Kabupaten Situbondo, dikabarkan mengalami keretakan serius. Perselisihan tersebut diduga dipicu oleh adanya pihak ketiga yang menyeret pasangan suami istri itu ke dalam konflik berkepanjangan.

AB (30), warga Desa Kedungdowo, mengaku mulai menaruh curiga setelah melihat perubahan sikap istrinya, H, dalam beberapa waktu terakhir. Kecurigaan tersebut mendorong dirinya untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap telepon genggam yang berada dalam penguasaan istrinya.

Dari hasil pemeriksaan perangkat tersebut, AB mengaku menemukan sejumlah percakapan pribadi yang diduga menunjukkan kedekatan khusus antara H dengan seorang pria berinisial DN, warga Desa Ketoan. Selain itu, ia juga mengklaim menemukan dokumentasi berupa foto yang diduga memperlihatkan keduanya berada bersama di sebuah kamar hotel.

Temuan tersebut kemudian memicu konflik dalam rumah tangga mereka dan berujung pada memburuknya hubungan suami istri yang sebelumnya berjalan harmonis.

Menurut AB, persoalan ini bukan hanya berdampak pada kehidupan pribadinya, tetapi juga menyangkut kehormatan dan keutuhan rumah tangga yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

“Hubungan rumah tangga kami yang dulunya sangat harmonis kini hancur total karena adanya pihak ketiga. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya tidak akan melakukan tindakan main hakim sendiri. Seluruh persoalan ini beserta bukti-bukti percakapan dan foto yang telah saya amankan akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar diproses secara adil,” ujar AB kepada awak media, Kamis (18/6/2026).

Sebagai tindak lanjut, AB mengaku telah menyiapkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang akan disampaikan kepada Kapolres Situbondo. Dalam laporan tersebut, ia meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Baca Juga:
Dana PKH Nenek Eti Diduga Raib, LBH CAKRA Desak Polres Situbondo Segera Periksa Terlapor

Selain meminta pemanggilan terhadap H dan DN untuk dimintai keterangan, AB juga meminta pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial RF yang menurutnya mengetahui atau diduga memiliki keterkaitan dengan hubungan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak H, DN maupun RF terkait tuduhan yang disampaikan AB. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.

Kasus ini rencananya akan dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum. Proses penyelidikan nantinya akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan oleh aparat penegak hukum.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dari lembaga peradilan yang berwenang.