MAMUJU – Peringatan keras dilayangkan Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) Provinsi Sulawesi Barat terhadap operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Organisasi profesi tersebut mendesak agar seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) segera dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai fasilitas wajib.
Desakan itu didasarkan pada temuan bahwa hingga awal Maret 2026, belum satu pun SPPG di Sulawesi Barat memiliki IPAL sesuai standar teknis. Padahal, ketentuan tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 tentang tata kelola dan baku mutu pengelolaan air limbah untuk kegiatan SPPG.
Menurut HAKLI, limbah yang dihasilkan dari aktivitas dapur MBG bukan sekadar air sisa pencucian biasa. Limbah tersebut mengandung sisa makanan, minyak, lemak, deterjen, dan bahan organik lainnya yang berpotensi mencemari lingkungan jika dibuang tanpa pengolahan.
Dampak yang mungkin timbul tidak bisa dianggap ringan. Di antaranya pencemaran saluran drainase dan badan air, penurunan kualitas air tanah di sekitar lokasi dapur, munculnya bau tidak sedap, hingga berkembangnya lalat dan vektor penyakit. Kondisi sanitasi yang buruk pada akhirnya dapat memicu gangguan kesehatan masyarakat.
Situasi ini, jika tidak segera dibenahi, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan lingkungan baru di tengah upaya pemerintah meningkatkan asupan gizi masyarakat melalui program MBG.
Sekretaris HAKLI Sulbar, Irfan Atjo, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh program strategis tersebut. Namun ia mengingatkan, setiap kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib dilengkapi sistem pengolahan sesuai baku mutu yang berlaku.
“Program ini sangat baik karena bertujuan meningkatkan gizi masyarakat. Namun jangan sampai di sisi lain menimbulkan persoalan lingkungan baru. Berdasarkan regulasi yang ada, setiap kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib memiliki sistem pengolahan yang memenuhi baku mutu. Fakta bahwa seluruh SPPG di Sulbar belum memiliki IPAL harus menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti,” tegas Irfan, Selasa (3/3/2026).
HAKLI pun meminta Badan Gizi Nasional (BGN) Sulbar bersama Satgas MBG untuk segera mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh pengelola SPPG agar membangun dan mengoperasikan IPAL sesuai standar regulasi.
Bagi HAKLI, pengelolaan limbah bukan sekadar kewajiban administratif. Hal itu merupakan bagian integral dari perlindungan kesehatan publik dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Organisasi tersebut mendorong adanya koordinasi lintas sektor, pendampingan teknis, serta pengawasan berkala agar seluruh SPPG di Sulawesi Barat memenuhi ketentuan pengelolaan air limbah sebagaimana diatur regulasi.
“Perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat tidak boleh ditawar,” pungkas Irfan.
Sorotan ini menjadi ujian bagi pelaksana program MBG di daerah. Target peningkatan gizi memang harus tercapai, tetapi prinsip sanitasi dan keberlanjutan lingkungan tidak boleh dikorbankan.











