SURABAYA – Bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa, ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Surabaya (AMS) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (22/7/2026).
Aksi yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB itu digelar sebagai bentuk protes terhadap penegakan hukum yang dinilai masih belum memberikan rasa keadilan. Para demonstran menilai masih terjadi perlakuan berbeda dalam penanganan perkara sehingga memunculkan anggapan hukum “tajam ke bawah, tumpul ke atas.”
Secara bergantian, para peserta aksi menyampaikan orasi yang berisi tuntutan agar institusi kejaksaan menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi terhadap setiap perkara yang sedang diproses.
Dalam aksi tersebut, massa juga beberapa kali meneriakkan tuntutan agar aparat penegak hukum menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi. Mereka turut menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap institusi kejaksaan agar diisi oleh aparatur yang berintegritas, kompeten, serta bebas dari praktik suap.
AMS juga menilai masyarakat berhak memperoleh keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik. Selain itu, mereka mempertanyakan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat Kejaksaan Agung.
Dalam aksi tersebut, AMS menyampaikan lima tuntutan, yaitu:
- Mendesak aparat penegak hukum menangkap dan menahan tersangka Febri Adriansyah dalam perkara tindak pidana korupsi.
- Meminta transparansi kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
- Menuntut pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, khususnya insan pers, atas pernyataannya yang dinilai menyinggung profesi jurnalis.
- Mendesak Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan dugaan kasus korupsi yang menjadi sorotan publik.
- Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meneruskan aspirasi masyarakat Surabaya kepada Kejaksaan Agung di Jakarta.
Di akhir aksi, perwakilan massa menyatakan akan kembali menggelar demonstrasi dengan jumlah peserta yang lebih besar apabila dalam waktu tujuh hari tidak terdapat tindak lanjut atas tuntutan yang telah mereka sampaikan.











