Portal DIY

Hari Guru Nasional : Pengajar Diminta Perkuat Iklim Sekolah Antikekerasan

Portal Indonesia
×

Hari Guru Nasional : Pengajar Diminta Perkuat Iklim Sekolah Antikekerasan

Sebarkan artikel ini

 

YOGYAKARTA – Kasus bullying di kalangan pelajar kembali menjadi perhatian serius. Dosen Psikologi Universitas ’Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Komarudin menilai, kondisi ini memprihatinkan dan tidak boleh dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.

Di momen Hari Guru Nasional, Komarudin menyebutkan beberapa faktor penyebab bullying. Faktor individu muncul dari temperamen serta kontrol diri yang rendah. Faktor keluarga berkaitan dengan pola asuh keras dan otoriter. Sementara faktor kelompok mendorong remaja melakukan bullying bersama-sama untuk menghindari pengucilan.

Ia mengingatkan bahwa bullying menimbulkan dampak berat bagi korban. “Korban dengan emosi tinggi berpotensi membalas dan menjadi pelaku. Korban dengan mental lemah dapat mengalami stres, kecemasan, hingga depresi,” jelasnya, Selasa (25/11/2025).

Komarudin menegaskan guru memiliki peran sentral memutus rantai bullying. Guru perlu terus melakukan kampanye anti-bullying, baik melalui kegiatan formal maupun informal. Nilai moral dan sikap saling menghargai dapat disisipkan dalam pembelajaran.

Guru juga diminta peka terhadap perubahan perilaku siswa. Banyak korban tidak berani melapor. Guru diharapkan membangun hubungan hangat agar siswa nyaman bercerita. Konsultasi rutin melalui wali kelas atau BK dinilai penting.

Komarudin berpendapat guru perlu dibekali intervensi praktis, termasuk manajemen kelas, pembuatan aturan anti-bullying, dan pemberian konsekuensi edukatif. “Jika masalah tidak dapat ditangani, guru harus bekerja sama dengan profesional,” ujarnya.

Komarudin menyebut guru memegang harapan besar sebagai pendamping tumbuh kembang anak. Guru menjadi teladan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan bebas kekerasan.

Ia mengajak seluruh pihak membangun sekolah yang ramah dan menghargai keberagaman. Jika terjadi bullying, langkah cepat harus dilakukan: menghentikan tindakan, mengamankan korban dan pelaku, mencatat kronologi, dan melaporkan sesuai prosedur sekolah.

“Stop bullying. Kata dan tindakanmu berdampak besar,” pungkasnya. (bams)

Baca Juga:
DPRD Sleman Akan Terbitan Perda Ponpes, Ini Alasannya