Portal Jatim

Hearing DPRD Sidoarjo Bongkar Polemik Kapling Balonggabus, Warga Desak Sertifikat dan Lahan Makam Segera Dipenuhi

Redaksi
×

Hearing DPRD Sidoarjo Bongkar Polemik Kapling Balonggabus, Warga Desak Sertifikat dan Lahan Makam Segera Dipenuhi

Sebarkan artikel ini
Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar hearing bersama warga Kapling Balonggabus, pemerintah desa, BPN, OPD, dan pihak perusahaan guna membahas penyelesaian sertifikat tanah serta penyediaan lahan makam.

SIDOARJO  – DPRD Kabupaten Sidoarjo turun tangan memfasilitasi penyelesaian sengketa yang telah lama membelit warga Kapling Balonggabus. Dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Rabu (8/7/2026), persoalan belum terbitnya sertifikat tanah hingga belum tersedianya lahan pemakaman menjadi sorotan utama.

Hearing dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, dengan menghadirkan perwakilan warga, Kepala Desa Balonggabus Kozin, Kepala Desa Kebonsari M. Chuzaini, perwakilan PT YHM, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam forum tersebut terungkap bahwa PT YHM, yang kini telah diambil alih (take over) oleh PT Tri Hasanda Sukses, diduga belum memenuhi kewajibannya kepada para pembeli kapling. Selain belum menyerahkan sertifikat hak milik kepada warga, perusahaan juga dinilai belum merealisasikan penyediaan lahan makam yang sebelumnya dijanjikan.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, menegaskan bahwa masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan akibat belum dipenuhinya tanggung jawab pengembang. Karena itu, menurutnya, pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum dan memastikan seluruh hak warga dapat dipenuhi.

“Tidak hanya persoalan sertifikat, tetapi juga penyediaan lahan makam yang menjadi hak warga. Dalam hal ini pemerintah harus hadir untuk membantu menyelesaikannya,” ujarnya.

Politikus yang akrab disapa Kaji Reza itu meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, BPN, serta pihak perusahaan segera mencari jalan keluar agar legalitas perusahaan dapat diselesaikan. Dengan demikian, proses penerbitan sertifikat induk hingga pemecahan sertifikat untuk masing-masing pembeli bisa segera dilakukan.

Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Balonggabus dan Pemerintah Desa Kebonsari yang terus berupaya memediasi warga dengan pihak perusahaan, termasuk dalam pembahasan penyediaan lahan pemakaman.

“Kami berharap persoalan ini bisa segera selesai sehingga seluruh hak warga dapat terpenuhi,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan warga Kapling Balonggabus, Achmad Soleh, mengungkapkan bahwa warga sebenarnya telah menempuh jalur hukum dan memenangkan gugatan yang mewajibkan perusahaan melaksanakan seluruh kewajibannya. Namun hingga kini putusan tersebut belum dijalankan.

“Kami sudah pernah mengajukan gugatan hukum dan putusannya perusahaan diwajibkan melaksanakan kewajibannya. Namun sampai sekarang belum direalisasikan. Bahkan belum ada satu pun warga yang menerima sertifikat,” katanya.

Menurut Achmad Soleh, hearing yang difasilitasi DPRD diharapkan menjadi titik awal penyelesaian persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Harapan kami sederhana. Kami sudah membeli kapling sehingga seharusnya mendapatkan hak berupa sertifikat. Sampai sekarang hak itu belum kami terima. Kami berharap hearing ini benar-benar membuahkan hasil dan memberikan solusi bagi warga,” ujarnya.

Selain sertifikat, warga juga menuntut kepastian mengenai lahan pemakaman. Ia menyebut sejak kawasan tersebut mulai dihuni, sudah ada warga yang meninggal dunia, namun tidak dapat dimakamkan di lokasi yang sebelumnya dijanjikan karena lahan makam belum tersedia.

“Kami juga berharap ada solusi terkait lahan makam. Sejak warga mulai menempati kawasan ini sudah ada warga yang meninggal dunia, tetapi tidak bisa dimakamkan di lokasi yang dijanjikan. Mudah-mudahan setelah hearing ini ada penyelesaian sehingga hak-hak warga benar-benar terpenuhi,” tuturnya.

Dalam rapat tersebut juga mengemuka dugaan praktik penawaran jasa pengurusan sertifikat yang mengatasnamakan perwakilan PT YHM. Warga mengaku diminta membayar sekitar Rp30 juta untuk pengurusan sertifikat ditambah tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekitar Rp8 juta.

Baca Juga:
DPRD Sidoarjo Soroti Pengangguran, RS Sedati Terbengkalai, hingga Kinerja OPD

Achmad Soleh menyebut sejumlah warga telah menyerahkan uang karena dijanjikan sertifikat selesai dalam waktu sepekan. Namun berdasarkan penjelasan BPN Sidoarjo, proses penerbitan sertifikat tidak dapat dilakukan secara perorangan.

“BPN sudah menjelaskan bahwa pengurusan sertifikat tidak bisa dilakukan secara perorangan. Karena itu kami meminta praktik penawaran jasa tersebut dihentikan agar tidak semakin merugikan warga. Jangan sampai warga yang sudah menjadi korban justru kembali dirugikan,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, perwakilan BPN Sidoarjo menjelaskan bahwa hambatan utama berada pada aspek administrasi perusahaan. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih tercatat atas nama perusahaan sehingga hanya pihak perusahaan yang berwenang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat induk. Setelah sertifikat induk terbit, proses pemecahan sertifikat atas nama masing-masing pembeli baru dapat dilakukan.

Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo, Ridho Prasetyo, menjelaskan bahwa PT YHM memang pernah mengantongi perizinan di Desa Kendal Pecabean. Namun untuk lokasi kapling yang kini menjadi sengketa, pihaknya menyatakan belum pernah menerima ataupun menerbitkan izin.

“Perusahaan memang pernah memiliki izin di Desa Kendal Pecabean. Namun untuk lokasi ini, dari sisi teknis di DPMPTSP belum pernah ada izinnya. Setiap perizinan harus mengacu pada peta tata ruang dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku,” jelasnya.

Ridho menambahkan, maraknya pembangunan kawasan kapling di Kabupaten Sidoarjo harus menjadi perhatian seluruh OPD. Menurutnya, setiap pengembangan wajib mematuhi ketentuan tata ruang serta menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) sesuai regulasi.

“Kapling yang sekarang marak harus sesuai dengan tata ruang dan memenuhi ketentuan penyediaan fasilitas umum. OPD sebagai garda terdepan harus memperketat pengawasan agar persoalan seperti ini tidak kembali terjadi,” pungkasnya.