SITUBONDO – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Bungatan berhasil diungkap dengan cepat oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Situbondo. Hanya dalam waktu sekitar 15 menit setelah kejadian, dua pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti hasil kejahatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun Kembangsambi, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo.
Korban, Rasuli (42), mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di teras rumah telah dibawa kabur pelaku. Sebelum melarikan kendaraan, pelaku diduga merusak kunci kontak menggunakan alat khusus.
Korban sempat mengetahui aksi tersebut dan berusaha mengejar pelaku. Namun upaya itu tidak berhasil karena pelaku lebih dulu meloloskan diri.
Informasi kejadian yang diterima petugas langsung ditindaklanjuti Tim URC Satreskrim yang saat itu tengah melaksanakan kegiatan kring serse di wilayah barat Kabupaten Situbondo.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat, SH, MH mewakili Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, SH, SIK, MSc menjelaskan bahwa respons cepat anggota menjadi faktor utama keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Begitu menerima laporan, tim langsung melakukan pengejaran. Kurang lebih 15 menit setelah kejadian, kedua pelaku berhasil diamankan di kawasan pertigaan pintu keluar Tol Situbondo,” kata AKP Selimat.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan dua pelaku berinisial IF (26) dan MA (19), warga Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Keduanya diketahui masih memiliki hubungan keluarga sebagai kakak beradik.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat anak kunci letter T yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Selain mengamankan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi P 2853 FL milik korban, polisi juga menyita satu unit Honda Beat Street tanpa pelat nomor yang diduga merupakan hasil pencurian di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Besuki.
Dalam proses pengejaran, salah satu pelaku sempat berusaha kabur ke area persawahan. Namun upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
AKP Selimat menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat anggota yang rutin melakukan patroli dan kring serse guna menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polres Situbondo untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus curanmor lainnya.
Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengamanan kendaraan dengan menggunakan kunci tambahan serta segera melaporkan setiap gangguan keamanan maupun tindak kriminal melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam.











