BANYUMAS – Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Karsono, memberhentikan secara tidak hormat sembilan perangkat desa, Jumat (2/1/2026).
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Desa Klapagading Kulon Nomor 001 hingga 009 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 Januari 2026.
Dalam keputusan itu disebutkan, pemberhentian dilakukan setelah para perangkat desa dinilai melakukan tindakan aktif yang merongrong kewibawaan kepala desa, tidak taat terhadap pimpinan, serta mengabaikan peringatan lisan maupun tertulis yang telah diberikan sebelumnya.
“Yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti tidak taat dan melawan pimpinan sebagai pucuk pimpinan pemerintahan desa,” demikian salah satu pertimbangan yang tercantum dalam keputusan tersebut.
Sembilan perangkat desa yang diberhentikan, yakni Agus Subarno, S.T (Kepala Urusan Perencanaan), Edi Susilo, S.H (Sekretaris Desa), Nova Andriyanto (Kepala Seksi Pelayanan), Jaril, S.H (Kepala Seksi Pemerintahan), Rizki Maria Ulfah (Kepala Urusan Keuangan), Ratini, S.H (Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha), Sodikin (Kepala Dusun II), Dedi Fitrianto (Kepala Dusun III), serta Ahmad Syaefudin (Kepala Dusun V).

Dalam konsideran keputusan dijelaskan, langkah tegas tersebut diambil guna menjaga stabilitas pemerintahan Desa Klapagading Kulon dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Untuk menjalankan roda pemerintahan Desa Klapagading Kulon agar pelayanan masyarakat berjalan optimal, maka diperlukan penegakan disiplin aparat desa,” tertulis dalam naskah keputusan.
Seiring dengan pemberhentian tersebut, seluruh perangkat desa yang diberhentikan tidak lagi memiliki kewenangan, hak, maupun kewajiban sebagai aparatur desa.
Mereka juga diwajibkan mengembalikan seluruh fasilitas dan aset desa yang selama ini digunakan kepada Pemerintah Desa Klapagading Kulon.
Keputusan itu mengacu pada sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2016, serta Peraturan Bupati Banyumas Nomor 16 Tahun 2008 tentang Disiplin Aparat Pemerintah Desa.
Salinan keputusan telah disampaikan kepada Bupati Banyumas, Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Banyumas, Camat Wangon, serta Ketua BPD Klapagading Kulon.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perangkat desa yang diberhentikan terkait langkah hukum atau keberatan atas keputusan tersebut. (trs)











