Portal Jatim

Kasus Pelecehan Seksual di Probolinggo Berbuntut Polemik, Dugaan Dana Damai Rp300 Juta Terungkap

Redaksi
×

Kasus Pelecehan Seksual di Probolinggo Berbuntut Polemik, Dugaan Dana Damai Rp300 Juta Terungkap

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO – Proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum pengasuh pondok pesantren berinisial ED di Desa Sumberkerang, Kabupaten Probolinggo, memasuki babak baru.

Di tengah jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Kraksaan, muncul dugaan adanya penyerahan uang sebesar Rp300 juta yang dikaitkan dengan upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Isu tersebut memicu perhatian publik. Pasalnya, perkara kekerasan seksual secara hukum tidak termasuk kategori tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui jalur damai atau RJ.

Tim kuasa hukum ED, yakni Vildeni Intan Kartika Sari dan Muhajir, membenarkan adanya penyerahan uang tersebut. Namun, mereka menegaskan bahwa secara ketentuan hukum, kasus pelecehan seksual tidak dapat dihentikan melalui mekanisme perdamaian.

“Di undang-undang mana pun, Restorative Justice untuk kasus pelecehan seksual maupun terorisme tidak bisa dilakukan,” ujar Muhajir saat ditemui di kantor firma hukumnya. Sabtu(09/05/2026)

Meski demikian, pihak kuasa hukum mengakui tetap memfasilitasi proses penyerahan uang kepada pihak korban. Menurut Vildeni, dana tersebut merupakan hasil kesepakatan internal keluarga terdakwa.

“Itu berdasarkan kesepakatan keluarga. Total Rp300 juta, namun yang diterima Rp200 juta dan Rp100 juta dikembalikan,” katanya.

Fakta bahwa perkara tetap berjalan hingga tahap persidangan memunculkan pertanyaan baru. Upaya damai yang ditempuh ternyata tidak menghentikan proses pidana terhadap ED.

Saat ditanya kemungkinan langkah hukum untuk meminta kembali uang yang telah diserahkan karena proses RJ tidak tercapai, kuasa hukum memilih irit bicara.

“No comment,” ujar pihak kuasa hukum singkat.

Kasus ini kini tidak hanya menyoroti dugaan tindak pelecehan seksual, tetapi juga membuka perdebatan mengenai praktik pemberian uang dalam proses perkara pidana yang secara aturan tidak mengenal mekanisme damai.

Baca Juga:
Wakapolres Musi Rawas Tegaskan Pendekatan Edukatif dalam Operasi Keselamatan Musi 2026

Sejumlah pihak menilai munculnya uang ratusan juta di tengah perkara asusila berpotensi mencederai rasa keadilan publik dan dapat memunculkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum.

Hingga kini, sidang perkara dugaan pelecehan seksual tersebut masih terus berlangsung di PN Kraksaan. Sementara status dan dasar penyerahan uang Rp300 juta itu masih menjadi sorotan berbagai kalangan.