Portal Jatim

Polresta Malang Kota Sita 8,9 Kg Ganja dan 1,6 Kg Sabu, 39 Tersangka Diamankan dalam Sebulan

Redaksi
×

Polresta Malang Kota Sita 8,9 Kg Ganja dan 1,6 Kg Sabu, 39 Tersangka Diamankan dalam Sebulan

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Polresta Malang Kota terkait pengungkapan puluhan kasus narkoba selama periode April hingga Mei 2026.

MALANG KOTA | Upaya Satresnarkoba Polresta Malang Kota dalam memutus mata rantai peredaran narkotika patut mendapat apresiasi. Dalam kurun waktu satu bulan lebih, mulai 1 April hingga 6 Mei 2026, aparat berhasil mengungkap 32 kasus narkotika dan satu kasus besar peredaran minuman keras ilegal.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 39 tersangka dengan barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya 8.982,64 gram ganja, 1.673,99 gram sabu, 75 ribu butir pil LL, serta tiga butir ekstasi.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi alarm bahwa Kota Malang masih menjadi salah satu target jaringan peredaran narkoba lintas wilayah. Namun di sisi lain, langkah cepat aparat dinilai mampu menyelamatkan ribuan warga, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika maupun peredaran minuman keras ilegal masih menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Masih banyak penyalahgunaan narkotika dan miras ilegal yang menimbulkan gangguan kamtibmas di Kota Malang,” ujar Kombes Putu Kholis saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (8/5/2026).

Dari total 32 perkara narkotika yang ditangani, sebanyak 15 kasus dengan 20 tersangka diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice.

Menurutnya, kebijakan tersebut diberikan kepada para pengguna murni agar mendapat rehabilitasi dan kesempatan untuk pulih.

“Yang terbukti sebagai pengguna murni kami arahkan ke rehabilitasi agar pulih dan tidak mengulangi,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka lain yang diduga kuat masuk dalam jaringan pengedar maupun kurir tetap diproses secara hukum karena terbukti menguasai barang bukti dalam jumlah besar.

Salah satu kasus paling menonjol adalah pengungkapan jaringan sabu seberat 1,478 kilogram di wilayah Junrejo, Kota Batu. Polisi menangkap seorang pria berinisial AN (37), yang diduga berperan sebagai kurir jaringan lintas daerah.

Baca Juga:
Bupati Sidoarjo Sidak Sejumlah Desa, Salurkan Bantuan dan Pastikan Warga Rentan Terlayani

Dari tangan AN, petugas menyita satu paket besar sabu seberat 1.018 gram dan 10 paket sabu siap edar dengan total berat 460,28 gram.

Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya di wilayah Blimbing, Kota Malang. Polisi menduga barang haram itu berasal dari jaringan besar yang dikendalikan seorang buronan berinisial BT, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam pemeriksaan, AN mengaku telah empat kali menerima pasokan sabu, masing-masing sekitar satu kilogram, yang kemudian diedarkan menggunakan metode ranjau atau sistem tempel.

“Setiap transaksi tidak bertemu langsung. Barang ditaruh di titik tertentu setelah ada kesepakatan,” terang Kombes Putu.

Ia menambahkan, pengungkapan itu bermula dari laporan warga yang menemukan bungkusan mencurigakan di sebuah kawasan perumahan.

“Kami kembangkan hingga ke beberapa titik di wilayah Klojen, Blimbing, dan Kedungkandang,” tambahnya.

Selain kasus sabu, Satresnarkoba juga membongkar peredaran ganja dan pil LL dalam jumlah besar di kawasan Kedungkandang.

Seorang pria berinisial DR (40) diamankan dengan barang bukti 7,2 kilogram ganja, 53 ribu butir pil LL, serta sejumlah paket sabu. Polisi menyebut DR berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang terlarang yang dikendalikan jaringan di atasnya.

Tak hanya narkotika, polisi juga mengungkap peredaran 1.500 botol minuman keras ilegal tanpa merek yang diangkut menggunakan truk di kawasan Sawojajar, Kota Malang.

Tersangka berinisial PS (33) diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di pinggir jalan. Ribuan botol arak Bali tersebut diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Malang Raya.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, AKP Daky Dzul Qornain, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras ilegal di wilayah hukum Polresta Malang Kota.

Baca Juga:
SPPG Desa Matekan Disorot, Tenaga Ahli Gizi Diduga Tak Sesuai Kompetensi

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menjaga lingkungan tetap aman dari ancaman narkotika.