Portal Jatim

Kasus Pencurian Pakaian di Kost Hebohkan Mamuju, Berakhir Lewat Restorative Justice

Redaksi
×

Kasus Pencurian Pakaian di Kost Hebohkan Mamuju, Berakhir Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

MAMUJU – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mamuju berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian pakaian milik penghuni kost di Kost Nadin, kawasan BTN Ampi, Kabupaten Mamuju, pada Sabtu (4/7/2026) malam.

Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan dua perempuan berinisial AS (22) dan NA (22) yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Keduanya diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari warga.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengatakan laporan yang diterima menyebutkan sejumlah pakaian milik penghuni kost yang dijemur di sekitar lokasi hilang.

“Barang yang dilaporkan hilang berupa baju, celana panjang, dan pakaian dalam wanita,” kata Herman Basir.

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas kepada kedua terduga pelaku yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Fino. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah pakaian wanita yang diduga merupakan barang hasil pencurian.

“Selain mengamankan dua orang perempuan berinisial AS dan NA, petugas juga mengamankan barang bukti berupa baju, celana panjang, dan pakaian dalam wanita yang diduga hasil pencurian,” ujarnya.

Meski kedua perempuan tersebut telah diamankan, perkara tidak dilanjutkan ke tahap persidangan. Setelah proses pemeriksaan terhadap seluruh pihak, penyelesaian kasus dilakukan melalui mekanisme restorative justice berdasarkan kesepakatan antara korban dan pihak terduga pelaku.

Dalam proses perdamaian tersebut, seluruh barang yang sempat diambil telah dikembalikan kepada pemiliknya. Kedua perempuan itu juga mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

Polresta Mamuju mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan tempat tinggal, termasuk kawasan rumah kos. Warga juga diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

Baca Juga:
Bayi Tewas Ditemukan di Kalukku, Polresta Mamuju Ungkap Terduga Orang Tua dalam 24 Jam