BANYUMAS — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas mengambil tindakan tegas dengan mengamankan seorang pemuda berinisial AGDP (19).
Warga Kecamatan Jatilawang tersebut diseret ke balik jeruji besi atas dugaan tindak pidana persetubuhan berulang terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., melalui keterangannya menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kejelian serta laporan dari orang tua korban yang mencurigai perubahan pada diri korban.
“Kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga yang kemudian mendapati bukti percakapan dan dokumentasi korban bersama tersangka di sebuah kamar hotel,” ungkap Kombes Pol. Dhovan, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, relasi terlarang ini berakar dari perkenalan keduanya saat korban masih duduk di bangku kelas satu SMK.
Hubungan asmara yang terjalin kemudian dimanfaatkan oleh tersangka untuk membujuk rayu korban, bahkan disertai janji palsu untuk bertanggung jawab demi melancarkan niatnya.
Perbuatan bejat tersebut diduga pertama kali terjadi pada Minggu (4/5/2025) di sebuah kamar hotel kawasan Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas. Saat itu, korban yang berinisial DJ masih menginjak usia 15 tahun.
Kedok tersangka akhirnya tersingkap ketika orang tua korban mendesak anak mereka usai bepergian. Dari pemeriksaan gawai korban, keluarga mendapati jejak digital berupa foto di dalam kamar hotel serta percakapan WhatsApp. Berdasarkan pengakuan lanjutan, dugaan persetubuhan tersebut ternyata telah berulang hingga sekitar 10 kali.
Merasa dirugikan dan terpukul, pihak keluarga langsung membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Setelah mengantongi alat bukti yang kuat dan melalui prosedur penyelidikan mendalam, penyidik resmi menetapkan AGDP sebagai tersangka pada 22 Oktober 2026. Penjemputan dan penahanan terhadap tersangka kemudian dilakukan pada 26 Oktober 2026.
Di hadapan penyidik, tersangka tak mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti krusial untuk melengkapi berkas perkara, meliputi telepon seluler milik korban dan tersangka, pakaian korban, tangkapan layar video dan foto, hingga bukti tangkapan layar percakapan yang mengindikasikan adanya unsur ancaman.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi undang-undang.
Menyikapi insiden ini, Polresta Banyumas kembali mengingatkan pentingnya peran aktif orang tua dalam mengawasi pergaulan serta memberikan ruang komunikasi yang terbuka bagi anak. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan segala bentuk indikasi kekerasan maupun eksploitasi anak demi memutus mata rantai kejahatan serupa. (trs)











