BANYUMAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas kembali membuktikan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan substantif.
Melalui Bidang Tindak Pidana Umum, Kejari Banyumas resmi menghentikan perkara pidana pencurian menggunakan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Langkah progresif ini diterapkan pada perkara yang menjerat tersangka Gathot Dwi Pangga alias Gatot bin Joko Suwarto. Sebelumnya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akibat tindakan pencurian tiga ekor burung dengan estimasi kerugian korban senilai Rp600.000.
Jejak Penyelesaian Perkara Berbasis Hati Nurani
Penyelesaian perkara ini ditempuh melalui rangkaian prosedur ketat yang mengutamakan pemulihan keadaan semula:
*Pelimpahan Berkas (Tahap II): Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) pada 6 Oktober 2026, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak Kepolisian kepada Penuntut Umum dilaksanakan sehari berselang, yakni 7 Oktober 2026.
*Mediasi & Ekspose: Pada 13 Oktober 2026, Penuntut Umum sukses memfasilitasi proses perdamaian antara kedua belah pihak. Berkat tercapainya kesepakatan damai, ekspose perkara langsung diajukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada 20 Oktober 2026 dan langsung mendapat lampu hijau di hari yang sama.
*Penetapan Pengadilan: Mengacu pada ketentuan Pasal 86 KUHAP, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dari Kajati Jateng diajukan untuk memperoleh Penetapan Pengadilan Negeri Banyumas dengan nomor register 9/Pen.PidTITUT/2026/PN BMS. Penetapan ini kemudian diserahkan kepada penyidik sebagai landasan hukum penghentian penuntutan secara sah.
Kembali ke Pelukan Masyarakat:
Rangkaian Keadilan Restoratif ini resmi ditutup pada 27 Oktober 2026, di mana Kejari Banyumas secara resmi menyerahkan kembali tersangka Gathot Dwi Pangga kepada pihak keluarga dan lingkungan sosialnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, Bambang Sunoto menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice bukan sekadar menghentikan penuntutan, melainkan wujud nyata penegakan hukum yang mengedepankan nurani.
Tujuannya jelas: mengembalikan harmoni sosial dan memulihkan kerugian korban tanpa harus selalu berujung di kursi pesakitan lembaga peradilan. (trs)











