INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memeriksa tiga pejabat Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja rutin Tahun Anggaran 2025 senilai Rp39 miliar.
Ketiganya adalah Direktur Utama Perumdam TDA Nurpan, Manajer Produksi Supriyadi, dan mantan Manajer Umum Sopandi. Pemeriksaan dilakukan secara maraton pada Kamis (30/7/2026).
Nurpan menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam, mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. Ia mengaku diperiksa sebagai saksi terkait tugas dan kewenangannya sebagai Direktur Utama Perumdam TDA.
“Betul saya diperiksa sebagai saksi terkait tugas pokok sebagai Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu, termasuk kewenangan dan kegiatan sebelumnya,” ujar Nurpan.
Menurutnya, penyidik mengajukan 21 pertanyaan. Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan yang menjadi objek penyelidikan berlangsung pada Juni hingga Oktober 2025, sebelum dirinya menjabat sebagai Direktur Utama.
“Kegiatan itu dilakukan Juni sampai Oktober 2025. Saya baru masuk ke Perumdam pada akhir Oktober,” katanya.
Kasus ini berawal dari aduan masyarakat mengenai dugaan mark up belanja rutin Perumdam TDA senilai Rp39 miliar. Belanja tersebut meliputi pengadaan water meter, pipa, aksesori, serta bahan kimia.
Penyelidikan Kejari Indramayu masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pejabat lain di lingkungan Perumdam TDA untuk dimintai keterangan. (*/wan)











