Portal Jateng

Pembubaran Perumdam Pasar Satria Terkendala Hasil Audit, DPRD Banyumas Konsultasi ke Pemprov

Portal Indonesia
×

Pembubaran Perumdam Pasar Satria Terkendala Hasil Audit, DPRD Banyumas Konsultasi ke Pemprov

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus 8 DPRD Banyumas, Arief Dwi Kusumawardhana saat pembahasan, Selasa (4/8)

BANYUMAS — Rencana pembubaran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Satria Banyumas belum dapat dituntaskan. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembubaran Perumda Pasar Satria ditunda setelah hasil pemeriksaan Kantor Akuntan Publik (KAP) tidak memberikan opini terhadap laporan keuangan perusahaan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kabupaten Banyumas, Arief Dwi Kusumawardhana, mengatakan hasil audit menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas sebelum pembahasan Raperda dilanjutkan.

“Sudah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik dengan hasil audit tidak memberikan opini,” ujar Arief, Rabu (5/8/2026).

Menurut Arief, kondisi tersebut membuat Pansus perlu memastikan terlebih dahulu kejelasan laporan keuangan, aset, serta hak dan kewajiban Perumda Pasar Satria.

“Laporan keuangannya belum ada opini dari KAP. Karena itu, pembahasan kami tunda sambil menunggu kejelasan audit dan penyelesaian aset,” katanya.

Dalam rapat Pansus 8 pada Selasa (4/8/2026), KAP selaku auditor independen tidak hadir karena sedang melaksanakan audit di Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTUHPT) Baturraden.

DPRD Banyumas Konsultasi ke Pemprov Jateng

Pansus 8 bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak ingin pembubaran Perumda Pasar Satria dilakukan tanpa kejelasan mengenai kondisi keuangan dan aset perusahaan.

Karena itu, Pansus dan Pemkab Banyumas akan bersurat serta berkonsultasi dengan Biro BUMD dan BLUD Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

“Kita bersurat dan berkonsultasi ke Biro BUMD dan BLUD Setda Provinsi Jateng,” ujar Arief.

Pembahasan Raperda tersebut dilakukan Pansus 8 bersama pihak eksekutif, di antaranya Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Bagian Perekonomian dan Hukum Setda Banyumas, serta Bapperida.

Konsultasi tersebut diharapkan dapat memberikan arahan mengenai langkah yang perlu ditempuh untuk menyelesaikan persoalan laporan keuangan dan aset sebelum proses pembubaran dilanjutkan.

Baca Juga:
DPRD Banyumas Tegaskan Komitmen Dukung Pembinaan Atlet Disabilitas

Pembubaran Telah Disepakati secara Prinsip

Sebelumnya, Pemkab Banyumas dan DPRD telah menyepakati secara prinsip pembubaran Perumda Pasar Satria.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam rapat Pansus 8 pada 23 Juni 2026.

Meski demikian, pembubaran perusahaan daerah tidak dapat dilakukan serta-merta karena seluruh hak dan kewajiban harus diselesaikan terlebih dahulu.

Arief mengatakan, kewajiban tersebut mencakup hak pegawai hingga kemungkinan utang-piutang Perumda Pasar Satria dengan pihak lain.

“Harus dipastikan hak dan kewajiban terpenuhi terlebih dahulu sebelum dibubarkan. Hak dan kewajiban baik dari sisi Perumda atau pegawainya harus diselesaikan, mungkin ada utang piutang dengan pihak luar,” jelasnya.

Pansus juga mendorong agar ketentuan mengenai penyelesaian hak dan kewajiban tersebut diatur secara jelas dalam Raperda, termasuk batas waktu penyelesaiannya.

16 Pegawai Dipastikan Tidak Di-PHK

Di sisi lain, pembubaran Perumda Pasar Satria tidak serta-merta membuat pegawainya kehilangan pekerjaan.

Arief menyebut terdapat 16 pegawai yang sebelumnya bekerja di Perumda Pasar Satria. Mereka telah dialihkan melalui mekanisme pihak ketiga oleh dinas terkait dan ditempatkan sebagai tenaga kebersihan di Pasar Cilongok dan Pasar Karanglewas.

“Jadi tidak ada PHK. Pengelolaan kembali ke dinas, kemudian dipekerjakan ke pihak ketiga,” katanya.

Selain persoalan keuangan dan kepegawaian, Pansus juga membahas kemungkinan pengelolaan sektor usaha apabila pemerintah daerah masih membutuhkan badan usaha setelah Perumda Pasar Satria dibubarkan.

Salah satu opsi yang muncul adalah menyerahkan pengelolaan kepada Banyumas Investama Jaya (BIJ), yang juga merupakan badan usaha milik daerah.

Dengan demikian, rencana pembubaran Perumda Pasar Satria masih menunggu kejelasan hasil audit, kondisi aset, serta penyelesaian seluruh hak dan kewajiban perusahaan.

Setelah persoalan tersebut memperoleh kepastian, Pansus 8 akan melanjutkan pembahasan Raperda secara pasal demi pasal sebelum dibawa ke rapat paripurna DPRD Banyumas. (trs)

Baca Juga:
Kejari Indramayu Periksa Dirut Perumdam dan Dua Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Rp39 Miliar