BANYUMAS — Aktivitas pabrik hebel PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, kembali menjadi sorotan. Di tengah status penghentian sementara operasional sejak 21 Agustus 2026, aktivitas kendaraan pengangkut hebel dan material masih terlihat di area pabrik pada Senin (7/9/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah truk besar mengangkut produk hebel keluar dari area pabrik. Pada waktu yang sama, truk bermuatan pasir halus terlihat memasuki kawasan pabrik.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai aktivitas yang berlangsung di tengah penghentian sementara operasional. Terlebih, Pemkab Banyumas sebelumnya menegaskan bahwa perusahaan hanya diperbolehkan melakukan pemanasan mesin dan mengeluarkan stok lama dengan batasan tertentu.
Mesin produksi tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan produksi, sedangkan pembukaan segel harus terlebih dahulu mendapatkan izin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyumas, Roni Hidayat, menjelaskan bahwa penghentian operasional dilakukan setelah tim Pemkab menemukan sejumlah persoalan, terutama berkaitan dengan kesesuaian pemanfaatan lahan dan kelengkapan persyaratan perizinan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah luasan lahan dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR). PT IKN disebut memiliki PKKPR untuk lahan sekitar 24.485 meter persegi atau 2,4 hektare. Namun, Pemkab menemukan indikasi pemanfaatan lahan yang melebihi luasan tersebut.
“Kita pro investasi, siap memfasilitasi, yang penting memenuhi ketentuan regulasi,” ujar Roni, Senin (7/9) di kantornya.
Roni juga menegaskan bahwa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak otomatis berarti seluruh persyaratan usaha telah terpenuhi. Masih terdapat sejumlah dokumen yang harus dilengkapi, termasuk persyaratan tata ruang, lingkungan, AMDAL lalu lintas, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sorotan terhadap aktivitas PT IKN semakin menguat setelah beredar informasi kepada konsumen bahwa pemesanan hebel kembali dibuka mulai 6 September 2026.
Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa perawatan mesin produksi telah selesai dan pengambilan bata ringan dapat dilakukan kembali sesuai antrean pesanan.

Informasi itu menjadi perhatian karena hingga Senin (7/9/2026), belum terdapat keterangan resmi dari Pemkab Banyumas mengenai pencabutan penghentian sementara operasional PT IKN.
Satpol PP Banyumas juga telah melakukan pengecekan menyusul informasi mengenai aktivitas dan keberadaan stok produksi di lokasi. Namun, untuk langkah penindakan selanjutnya, Satpol PP masih menunggu instruksi Bupati Banyumas.
“Prinsipnya menunggu instruksi Bupati,” kata Kasatpol PP Banyumas Krisianto, didampingi Sekretaris Satpol PP, Guntur Eko Giantoro.
Persoalan PT IKN sendiri tidak hanya berkaitan dengan aktivitas operasional. Pemkab Banyumas juga menyoroti aspek tata ruang karena terdapat indikasi pemanfaatan lahan yang melebihi luasan dalam PKKPR.
Selain itu, kawasan sekitar pabrik disebut bersinggungan dengan lahan pertanian yang masuk dalam kawasan perlindungan pangan.
Pemkab Banyumas masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melengkapi persyaratan serta menyelesaikan persoalan administrasi yang ada. Namun, selama penghentian sementara belum dicabut, kegiatan produksi tetap tidak diperbolehkan.
Kini, aktivitas kendaraan yang keluar-masuk area pabrik menjadi perhatian publik. Apakah pengiriman hebel tersebut merupakan pengeluaran stok lama yang masih diperbolehkan, atau terdapat aktivitas produksi baru sebelum status penghentian operasional dicabut?
Kepastian mengenai hal itu berada pada kewenangan pemerintah daerah melalui hasil pemeriksaan dan pengawasan di lapangan.
Roni kembali mengingatkan perusahaan agar menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau melanggar, berarti PT IKN mempersulit diri sendiri,” tegas Roni. (trs)











