Portal Jatim

Kontroversi Fatwa Debt Collector, L3GAM Minta MUI Jangan Buat Publik Salah Paham

Redaksi
×

Kontroversi Fatwa Debt Collector, L3GAM Minta MUI Jangan Buat Publik Salah Paham

Sebarkan artikel ini
Perwakilan Aliansi L3GAM Kabupaten Probolinggo saat mendatangi Kantor MUI Kabupaten Probolinggo untuk menyampaikan masukan terkait fatwa debt collector.

PROBOLINGGO – Kontroversi fatwa mengenai debt collector mencuat di Kabupaten Probolinggo. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi L3GAM mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, Rabu (22/4/2026).

Kedatangan mereka bertujuan memberikan masukan agar fatwa yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan bias maupun multitafsir.

Ketua LSM AMPP, Lutfi Hamid, menilai fatwa yang dikeluarkan MUI harus disusun secara rinci dan tegas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menurutnya, tidak semua debt collector menjalankan penagihan dengan cara kekerasan. Jika terdapat tindakan intimidasi atau pelanggaran hukum, hal itu merupakan ulah oknum yang tidak menaati aturan yang berlaku.

Ia mengingatkan, apabila fatwa hanya berisi larangan penagihan tanpa penjelasan utuh, dikhawatirkan justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menghindari kewajiban membayar cicilan.

“Sehingga perlu adanya edukasi kepada masyarakat supaya tidak membeli barang yang tidak memiliki legalitas yang jelas,” ungkap Lutfi.

Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo, Gus Syakur Dewa, menjelaskan bahwa persoalan fatwa debt collector sebenarnya telah lama dibahas. Menurutnya, penagihan diperbolehkan selama dilakukan sesuai syariat dan peraturan hukum di Indonesia.

“Dalam syari’at memang ada dan boleh untuk menagih akan tetapi disesuaikan dengan aturan yang berlaku di Indonesia,” terangnya.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat yang memiliki kredit atau utang wajib menyelesaikan kewajibannya. Selain itu, warga diimbau tidak membeli kendaraan seperti mobil maupun sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen sah.

“Bagi yang memiliki kredit atau hutang wajib hukumnya dibayar, dan jangan membeli barang yang tidak memiliki legalitas yang jelas,” tutupnya.

Baca Juga:
Curi Sepeda Motor di Ponorogo, 'Manten Anyar' Diringkus Polisi